I Gede Pasek Selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa MSAT Akan Mengajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan JPU

0 298

Surabaya, Lenzanasional.com – Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani alias Mas Bechi diwarnai protes oleh ketua tim Penasihat Hukumnya, I Gede Pasek Suardika. Mantan politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan ada dua hal yang membuat dirinya mengajukan permohonan kepada Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (18/07/2022).

Selain itu, Pasek akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, surat dakwaan yang dibacakan Kajati Jatim Mia Amiati adalah sumir.

“Yang kami eksepsi kan karena memang dakwaan sumir. Kami sesalkan kenapa harus online hari gini dan untuk apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya. Kalau online tetap aja di Jombang kan, kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita kan sama-sama cari keadilan, apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau yg didakwakan itu fiktif. Kan bisa diuji,” kata Pasek saat ditemui usai sidang di PN Surabaya.

Kemudian Pasek menjelaskan mengapa dirinya menyebut dakwaan JPU Sumir. Menurutnya, berita di media disebutkan ada belasan orang santriwati yang menjadi korban kliennya, tetapi faktanya ternyata hanya 1 orang dan usianya 20 tahun waktu kejadian.

“Dan hari ini sudah 25 tahun usianya korban. Jadi kaget juga bahwa apa yg disampaikan di media dan dalam dakwaan beda sekali,” ujarnya.

Di dalam persidangan, terang Pasek, terjadi perdebatan panjang terkait dua hal. Pertama yaitu soal online tapi tanpa pemberitahuan kepada pihak pengacara.

“Kami berharap terdakwa, saksi semua dihadirkan. Kita saja berkerumun begini tidak apa-apa, kenapa mencari keadilan tidak berani. Jadi akhirnya Majelis Hakim menengahi masing-masing mengajukan surat dengan argumentasinya, saya sidang di Jakarta hadir itu tidak ada masalah, emangnya beda,” terangnya.

Yang kedua, sambung Pasek, dirinya mengaku belum menerima BAP sampai hari ini. Untuk itu, dia kemudian mengajukan permintaan BAP tersebut. “Kami juga ajukan itu. Mengapa dipersulit banget, hal-hal seperti itu kan hal dasar dalam KUHAP. Jadi mari sama-sama kita mencari keadilan materiil. Hakim, advokat maupun Jaksa sama-sama mencari kebenaran materiil. Jadi bukan saja semuanya apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau fiktif,” imbuhnya.

“Dan hari ini kami jelaskan secara pelan-pelan. Yang dihadirkan hanya 1 orang dan tidak seperti yang dibombastiskan seperti sebelumnya. maka dari itu kami ingin tahu BAP secara lengkap seperti apa. Kalau orang salah silahkan diadili tapi jangan mengadili orang yang tidak jelas kesalahannya apa,” ungkapnya.

Sementara terkait isi dakwaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan bahwa, penuntut umum mendakwa MSAT dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif.

“Yang pertama pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Dan yang ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1KUHP,” bebernya.

“Jadi nanti kita hormati semua ketentuan bahwa majelis hakim di persidangan dan dalam BAP yang kami sampaikan dalam pemeriksaan persidangan, apakah majelis Hakim punya keyakinan terhadap pembuktiannya,” terangnya.

Diungkapkan Mia, pembuktian hukum pembuktian hukum indonesia ada 4. pertama adalah pembuktian yang meyakinkan hakim seutuhnya, hanya semata-mata dari keyakinan hakim. Kedua keyakinan Hakim dengan adanya alasan yang rasional.

“Ketiga adalah dengan penerapan hukum yang positif artinya ada alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan dan disitu bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah dan harus dipertanggungjawabkan perbuatannya. Dan yang keempat adalah pembuktian negatif, bahwa disitu minimal ada 2 alat bukti yang cukup dan Hakim harus punya keyakinan,” ungkapnya.

Sedangkan terkait saksi yang akan dihadirkan, Mia mengatakan melihat perkembangan nantinya. “Ini kan baru tahapan dakwaan, setiap ada perkembangan pasti akan kita rilis,” tandasnya. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com