Jonathan Terdakwa Penipuan Dana Talangan Kembali di Sidangkan

0 272

Surabaya, Lenzanasional.com – Jonathan Irfon Hadi Wijaya Pegawai Bank BCA berkomplot dengan Julius Ardian Tantono (Direktur) dan Felix Sutantio (Komisaris) PT Jaya Remaja Plastik (JRP) untuk menipu Rentenir Agus Mulyono dengan modus dana talangan.

Jonathan membantu Felix dan Julius untuk meminjam dana Rp 4 miliar kepada Rentenir Agus Mulyono dengan bunga tiga persen. Jaminannya cek. Namun, tidak bisa mencairkan cek tersebut.

Dalam sidang kali ini yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi pelapor Agus Mulyono lagi, dimana kemarin sempat ditunda dikarenakan ada gangguan sinyal, yang mana dari keterangan Agus Mulyono ada yang dibantah oleh Jonathan, untuk besaran bunga 3% berasalnya itu dari Agus dan saya cuma titip 1% saja. Sementara Julius tidak menanggapi keterangan dari Agus. Kamis (14/04/2022).

Lanjut keterangan Elianti yang merupakan Pegawai Toko Central di Mall WTC mengatakan, saat itu, ada orang yang mau mengantarkan cek ke toko atas perintah dari pak Agus, kalau gak salah dua kali datang menerima cek dari Jonathan.

“Taunya kalau itu Jonathan, saat ditunjukan foto dari Petugas,” katanya.

Ia menambahkan Agus juga pernah menyuruh untuk menyetorkan cek di Bank BCA ke rekening Julius dengan nominal Rp.1,5 miliar sebanyak 2 kali.

“Saya gak tau cuma disuruh dan saat di Bank BCA cuma diberikan Validasi,” Eliati.

Atas keterangan saksi, Jonathan membenarkan dan Julius tidak menanggapi.

Semetara Ivan menjelaskan, bahwa uangnya dipinjam oleh Agus Mulyono sebesar Rp.1 miliar dan dipergunakan untuk apa saya tidak tau pastinya, karena saya tidak menanyakan , “Cuma Agus pernah bercerita, bahwa Jonathan pernah butuh dana untuk membantu nasabahnya dan uang saya sudah dikembalikan oleh Agus Mulyono tanpa ada bunganya dan kita biasa pinjam meminjam,” terangnya.

Untuk diketahui dalam dakwaan, bahwa Jonathan menghubungi Agus Mulyono melalui pesan WhatsApp (WA) bahwa nasabahnya, Felix (DPO) butuh suntikan modal perusahaan dan berencana akan berutang Rp 5 miliar.

Jonathan berjanji akan mengembalikan uang itu hanya dalam waktu dua sampai tiga hari saja. Agus Mulyono merasa tertarik karena dana tersebut perlunya hanya dua tiga hari saja dan bunganya 3 % atas pinjaman tersebut.

Jonathan mengatakan kepada Felix bahwa Agus akan meminjamkan Rp 2,5 miliar dulu dengan bunga empat persen. Tiga persen untuk Agus dan satu persen komisi untuk Jonathan. Setelah Agus mentransfer uang itu Felix memberikan cek senilai Rp 2,6 miliar melalui Jonathan. Setelah itu, Agus kembali mentransfer kepada Jonathan untuk Felix secara bertahap yang totalnya Rp 4 miliar.

Namun, utang tersebut ternyata tidak ada pelunasan sama sekali hingga jatuh tempo. Cek yang menjadi jaminan akan Agus cairkan. Namun, Jonathan menahannya dengan alasan akan segera RTGS atau transfer antar bank. Namun, transfer itu tidak pernah terjadi. Agus akhirnya mencairkan cek itu di bank. Namun, pihak bank menolaknya dengan alasan dananya tidak cukup.

Atas perbutanya JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com