Saksi Ahli Tidak Hadir, Sidang KDRT Ditunda

0 183

Surabaya, Lenzanasional.com – Sidang yang membelit The Irsan Pribadi Susanto terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak dan istrinya, kembali ditunda lagi lantaran Jaksa Penuntut Umum Nur laila dan Sulfikar tidak bisa menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“ Mohon maaf yang mulia, saksi berhalangan hadir,” ujar JPU dalam persidangan, Kamis (14/4/2022).

Jaksa pun meminta pada Majelis Hakim agar keterangan saksi dibacakan di persidangan, namun permintaan Jaksa mendapat penolakan dari tim kuasa hukum Terdakwa The Irsan.

Hakim Tegur Jaksa Terkait Tidak Hadirnya Saksi Ahli

Dengan ketidakhadiran saksi ke persidangan ini, Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana pun menunda persidangan. Sebelum menutup persidangan, salah satu anggota Majelis Hakim yakni Suparno melontarkan teguran ke JPU yang sudah dua kali persidangan tak bisa mendatangkan saksi.

“Kalau nggak bisa menghadirkan saksi, jangan asal P21,” celetuk hakim anggota Suparno.

Usai sidang kuasa hukum The Irsan yakni Filipus NRK Goenawan menyatakan menghadirkan ahli dan saksi fakta itu adalah bukan tanggung jawab pihaknya, dan itu adalah tanggung jawab penuntut umum.

“Kalau Jaksa kesulitan menghadirkan saksi-saksi, sudah bisa terbaca bahwa memang perkara ini dipaksakan sejak awal. Bahkan hakim juga menegur Jaksa bahwa Jaksa jangan sembarangan P21 kan orang,” ujar Filipus.

Bagi Filipus, pihaknya merasa tak kaget dengan apa yang terjadi di persidangan hari ini. Pihaknya sudah bisa memprediksi bahwasanya Jaksa akan kesulitan datangkan saksi karena memang tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Chrisney tidak cukup bukti dan dipaksakan karena hanya ingin membunuh karakter kliennya.

“Tidak ada satupun yang melihat peristiwa KDRT ini, yang ada hanya bukti Closed Circuit Television (CCTV) dan itu sifatnya hanya petunjuk. Karena sejak awal memang sudah dipaksakan,” ujarnya.

Filipus berharap, dengan perkara yang dialami kliennya ini bisa dijadikan pelajaran bagi Jaksa dalam menangani perkara. Dan jangan asal menyatakan berkas lengkap (P21). “ Kalau sudah seperti ini, malah menyulitkan Jaksanya sendiri. Selain itu juga kami juga dirugikan waktu, sudah sejak pagi kami siap tapi persidangan kembali ditunda,” ujarnya.

Sementara terpisah JPU Sulfikar terkait penundaan sidang The Irsan Pribadi menjelaskan, memang benar tadi ditunda dikarenakan saksi berhalangan hadir.

“Saksi ahli belum bisa datang,” tegas Jaksa Sulfikar.

Perlu diketahui, dalam sidang sebelumnya Chrisney Yuan Wang diperiksa sebagai saksi korban. Selain Chrisney, turut juga diperiksa sebagai saksi yakni Bie Dewi Verasari ibunda The Irsan Pribadi Susanto, Tio Fee Jin penjaga Vihara dan Sutrisno.

Sejatinya, JPU mendatangkan dua saksi dalam persidangan hari ini yakni saksi fakta dan juga ahli. Namun, keduanya tak datang ke persidangan.

Sementara kuasa hukum Chrisney yakni Gideon Emmanuel Tarigan saat dikonfirmasi melalui whatsapp belum memberikan tanggapan.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa The Irsan Pribadi Susanto dengan dakwaan melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( PKDRT) dengan ancaman Pidana Penjara paling lama selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.15 juta. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com