Kasubag TU UPTD Parkir Dishub Surabaya: Pengelola Parkir Wajib Bertanggung Jawab atas Kehilangan Motor di RSI
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya, Affan Abdillah, menegaskan bahwa pihak pengelola parkir harus bertanggung jawab atas kehilangan motor di area parkir Rumah Sakit Islam (RSI) Surabaya.
SURABAYA , Lenzanasional – Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya, Affan Abdillah, menegaskan bahwa pihak pengelola parkir harus bertanggung jawab atas kehilangan motor di area parkir Rumah Sakit Islam (RSI) Surabaya.
Affan menjelaskan bahwa parkiran tersebut berada di bawah izin yang dikelola oleh RSI Surabaya. “Izin parkir halaman swasta itu atas nama RSI Surabaya sendiri. Obyek Pajak Parkir dikelola langsung oleh RSI atas nama Direktur RSI,” ungkap Affan kepada media pada Jumat (6/12/2024).
Menanggapi insiden tersebut, Affan menekankan bahwa tanggung jawab sepenuhnya ada pada pengelola parkir. “Pengelola parkir wajib bertanggung jawab karena saat izin parkir diajukan, terdapat syarat asuransi. Asuransi ini bertujuan untuk mengcover kerugian, termasuk kehilangan kendaraan, sesuai plafon asuransinya,” jelas Affan.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan dan Pengembangan RSI Surabaya, Budi Setianto, menyatakan bahwa pengelolaan parkir dilakukan oleh Fahmi, pengurus Pondok Pesantren Putri di sebelah RSI Surabaya. “Kami menyewa lahan parkir dari pondok putri,” singkat Budi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (3/12/2024).
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Moch Yusuf Fahmi, yang mengklaim bahwa parkiran tersebut tidak ada kaitannya dengan RSI Surabaya. “RSI tidak menyewa lahan parkir dari kami. Pengelolaan parkir dilakukan sepenuhnya oleh pihak pondok putri,” ujar Fahmi saat ditemui di kantor Pondok Pesantren Putri Surabaya pada Senin (2/12/2024).
Fahmi menambahkan bahwa ia telah menjalankan mediasi terkait insiden tersebut. “Saya sudah berkomunikasi melalui telepon dan menawarkan untuk menyelesaikan melalui proses transfer rekening. Saat ini saya juga menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, korban kehilangan motor, Marcel (24), meminta RSI Surabaya maupun pengelola parkir bertanggung jawab atas kejadian tersebut. “Motor saya hilang di area RSI Surabaya. Tiket parkir yang saya terima jelas mencantumkan nama RSI Surabaya,” tegas Marcel.
Kejadian kehilangan tersebut terjadi di area parkir RSI Surabaya di Jalan Ahmad Yani, Wonokromo, Surabaya. Marcel, yang merupakan keluarga pasien, kehilangan motor Honda Beat silver tahun 2022 dengan nomor polisi L 2389 CAG pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 05.30 WIB. Sebelumnya, ia memarkirkan motornya pada Sabtu malam (23/11/2024) sekitar pukul 19.47 WIB saat menemani adiknya yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus kehilangan tersebut.(**)