Kasus Pemerasan dan Perampasan Kebebasan di Sidoarjo Berhasil Diungkap Polda Jatim, Empat Tersangka Diamankan
Polda Jawa Timur melalui Unit 2 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pemerasan dan perampasan kebebasan seorang warga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 333 KUHP. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/506/IX/2024, yang dilaporkan oleh korban bernama Surahman pada 3 September 2024, polisi berhasil menangkap empat tersangka.
SURABAYA, Lenzanasional- Polda Jawa Timur melalui Unit 2 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pemerasan dan perampasan kebebasan seorang warga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 333 KUHP. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/506/IX/2024, yang dilaporkan oleh korban bernama Surahman pada 3 September 2024, polisi berhasil menangkap empat tersangka.
Kombes Pol Dirmanto dalam jumpa pers kamis, (3/10/2024) menyampaikan Keempat tersangka yang ditangkap adalah HRP (36 tahun), KA alias RT (46 tahun), MAA alias OOL (23 tahun), dan MRF (21 tahun). Para tersangka ini berasal dari Sidoarjo dan Gresik, dengan latar belakang pekerjaan sebagai karyawan swasta serta pelajar/mahasiswa.
Kombes Pol Dirmanto juga mengatakan Kejadian berawal pada 1 September 2024, ketika korban, Surahman, diajak oleh tersangka MRF untuk membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Sisa sabu tersebut kemudian diminta tersangka untuk disimpan oleh korban di dalam dompetnya. Setibanya di Indomaret Graha Jenggolo Timur, korban ditangkap oleh tersangka KA dan MAA yang mengaku sebagai anggota Polri. Korban kemudian diborgol, dianiaya, dan diancam menggunakan pistol revolver tiruan.
Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Suryono juga menyampaikan Korban dibawa ke sebuah homestay dan disekap selama dua hari. Selama penyekapan, para tersangka meminta uang tebusan kepada paman korban sebesar Rp 50 juta, namun negosiasi berakhir pada kesepakatan tebusan Rp 15 juta. Saat transaksi berlangsung di Puspa Agro, Kabupaten Sidoarjo, polisi berhasil meringkus para tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit kendaraan roda dua, handphone, borgol, dan pistol revolver tiruan yang digunakan dalam aksi kejahatan. Selain itu, uang tunai Rp 1 juta yang digunakan dalam transaksi tebusan juga diamankan.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kebebasan seseorang. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan tersebut.
Kepolisian Daerah Jawa Timur mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus-modus penipuan dan kejahatan yang melibatkan penyalahgunaan identitas sebagai aparat penegak hukum. Masyarakat diharapkan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang agar kasus serupa dapat dicegah di masa depan.(R1F)