Kasus Penipuan Jual-Beli Rumah di Surabaya Berakhir Damai
Setelah melalui proses panjang, kasus dugaan penipuan jual-beli rumah minimalis yang dilaporkan oleh Nur Diana Wati di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, berakhir dengan perdamaian. Meskipun pemilik properti, Mulyono, telah melarikan diri, Tri Mulyono, selaku marketing, memilih menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
SURABAYA , Lenzanasional – Setelah melalui proses panjang, kasus dugaan penipuan jual-beli rumah minimalis yang dilaporkan oleh Nur Diana Wati di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, berakhir dengan perdamaian. Meskipun pemilik properti, Mulyono, telah melarikan diri, Tri Mulyono, selaku marketing, memilih menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Nur Diana, didampingi kuasa hukumnya Dodik Firmansyah, SH, resmi mencabut laporan bernomor STBL/B/580/IX/2024/SPKT POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM pada Jumat pagi (6/12/2024), di ruang Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Proses ini juga dihadiri oleh Tri Mulyono dan kuasa hukumnya, Mohammad Taufik.
Mohammad Taufik, kuasa hukum Tri Mulyono, bersyukur kasus tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. “Alhamdulillah, kami bisa mendamaikan kedua belah pihak. Dugaan penipuan yang sebelumnya dilaporkan sudah selesai secara kekeluargaan,” ujar Taufik.
Taufik juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan pelaku yang diduga menggelapkan uang kliennya, Tri Mulyono. “Akibat tindakan pelaku, klien kami mengalami kerugian yang berdampak pada pelapor, Nur Diana,” jelasnya.
Dodik Firmansyah, kuasa hukum Nur Diana, mengapresiasi Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang memfasilitasi perdamaian ini. “Berkat mediasi, kasus ini mencapai titik temu. Meski tidak seluruh kerugian klien kami dikembalikan, Ibu Diana bersyukur uang hasil tabungan untuk membeli rumah dapat kembali sebagian,” katanya.
Kasus ini bermula saat Nur Diana Wati, warga Kedinding Tengah Baru, Surabaya, melaporkan Tri Mulyono atas dugaan penipuan jual-beli rumah minimalis di Jalan Kapas Madya 3E, Surabaya. Pada 12 Desember 2023, Nur Diana memberikan uang muka sebesar Rp 100 juta kepada Tri Mulyono, yang dikenal dengan nama panggilan “Unyil”. Seminggu kemudian, ia diminta membayar tambahan Rp 20 juta dengan janji rumah akan selesai dalam tiga bulan.
Namun, hingga Maret 2024, rumah yang dijanjikan tak kunjung selesai. Bahkan, pondasi yang sudah dibangun terlihat rusak dan tak terawat. Saat menuntut kejelasan, Tri Mulyono dan Mulyono, yang mengaku sebagai pemilik rumah, saling melempar tanggung jawab. Situasi ini membuat Nur Diana melapor ke polisi pada 26 September 2024.
Kuasa hukum Tri Mulyono menghimbau kliennya untuk lebih berhati-hati dalam transaksi properti ke depan. Di sisi lain, Dodik Firmansyah berharap kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam membeli properti.
Dengan kesepakatan damai ini, Nur Diana Wati dapat melanjutkan hidup tanpa bayang-bayang kerugian besar, sementara pihak terkait dapat mengambil pelajaran penting untuk memperbaiki sistem kerja mereka.(**)