Kejagung Periksa Ayah Gregorius Ronald Tannur di Kasus Dugaan Suap Hakim
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa (5/11/2024). Pemeriksaan ini berlangsung setelah Kejagung menetapkan ibu Gregorius, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
SURABAYA, Lenzanasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa (5/11/2024). Pemeriksaan ini berlangsung setelah Kejagung menetapkan ibu Gregorius, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa Edward Tannur diperiksa sebagai saksi dan sementara ini belum ditemukan keterlibatan langsungnya dalam kasus tersebut. “Hasil penyidikan menunjukkan bahwa yang aktif terlibat dalam suap adalah ibunda Ronald Tannur, sementara bapaknya sejauh ini tidak terlibat. Ia menyerahkan urusan ini kepada majelis dan pengacara karena kesibukannya,” ujar Mia dalam konferensi pers.
Menurut Mia, aliran dana untuk menyuap majelis hakim dan mantan pejabat MA berasal dari Meirizka Widjaja. Ia menegaskan bahwa ibunda Ronald Tannur memainkan peran utama dalam pendanaan aksi suap tersebut.
Mia tidak dapat mengungkapkan detail pemeriksaan Edward Tannur lebih lanjut karena itu merupakan kewenangan penyidik Kejagung. “Kami hanya memfasilitasi proses pemeriksaan,” tambahnya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini, termasuk tiga hakim PN Surabaya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo), seorang pengacara bernama Lisa Rahmat, dan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.(**)