Kejari Sampang Musnahkan Barang Bukti dari 41 Perkara Tindak Pidana
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menggelar pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari 41 perkara tindak pidana.
SAMPANG, Lenzanasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menggelar pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari 41 perkara tindak pidana.
Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, termasuk narkotika, senjata tajam, dan barang lainnya.
“Semua barang bukti yang kami musnahkan sudah berkekuatan hukum tetap. Jika masih dalam proses banding atau kasasi, pemusnahan belum dapat dilakukan,” jelas Fadilah, Jumat (15/11/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi: 1. Narkotika jenis sabu: 166 paket dengan total berat 498,459 gram.
2. Pil koplo berlogo Y: 2.877 butir dari 2 perkara, dan 44 butir dari 1 perkara.
3. Ponsel: 15 unit.
4. Senjata tajam: 3 buah dari 6 perkara pembunuhan dan penganiayaan.
5. Pakaian: 62 potong dari 13 perkara pencabulan dan pencurian.
Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari kasus yang ditangani Kejari Sampang sejak Juni hingga November 2024. Sebelumnya, pada Juli 2024, Kejari Sampang juga telah melakukan kegiatan serupa.
Dominasi Kasus Narkoba dan Pencurian Menurut Fadilah, sebagian besar perkara yang ditangani Kejari Sampang melibatkan residivis kasus narkoba dan pencurian, yang umumnya dipicu oleh faktor ekonomi dan pendidikan.
“Masalah ekonomi yang dilatarbelakangi oleh kurangnya pendidikan menjadi faktor dominan. Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah Kabupaten Sampang dan DPRD dapat bekerja sama memberdayakan mantan narapidana, seperti memberikan modal usaha atau pekerjaan, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Fadilah.
Kolaborasi untuk Pemberantasan Kejahatan Fadilah menegaskan komitmen Kejari Sampang dalam menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan mendukung langkah Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pemerintah Daerah dalam pemberantasan narkoba serta tindak pidana lainnya.
“Perlu ada kolaborasi yang lebih erat untuk memberantas tindak pidana, khususnya narkoba. Kami mendukung penuh setiap langkah dalam upaya ini,” tegasnya.(**)