Kejati Jatim Pindahkan Tahanan Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Pengadilan Negeri Surabaya ke Kejaksaan Agung
Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada hari ini, Kamis (14/11/2024), melakukan pemindahan tahanan atas tersangka Meirizka Widjaja ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
SURABAYA, Lenzanasional – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada hari ini, Kamis (14/11/2024), melakukan pemindahan tahanan atas tersangka Meirizka Widjaja ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
Proses pemindahan ini dilaksanakan sekitar pukul 08.00 WIB melalui Maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG 177 dari Bandara Juanda, Surabaya.
Pemindahan ini berdasarkan Surat Perintah Pemindahan Tahanan dari Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor PRIN-13/F.2/Fd.2/11/2024 tertanggal 12 November 2024.
Kejati Jatim Dr.Mia Amiati SH, MH, CMA menjelaskan Pemindahan dilakukan dalam rangka pemanggilan saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk mendalami kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tersangka Meirizka Widjaja merupakan saksi dalam kasus yang juga menjerat tersangka lainnya yaitu LS (Lisa Rachmat), ZR (Zarof Ricar), HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik), dan M (Mangapul).
Untuk mendukung kelancaran proses pemindahan, Kepala Kejati Jatim Dr.Mia Amiati SH, MH, CMA telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor PRINT–1668/M.5/Fd.1/11/2024 sebagai bentuk pengawalan dan pengamanan dalam rangka percepatan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pemindahan tahanan ini merupakan salah satu langkah dari Kejati Jatim dalam mempercepat penanganan perkara serta mendukung komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia pungkasnya.(**)