Kejati Jatim Tahan CEO PT TSG Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Kongo
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Industri Kereta Api (INKA). Kali ini, tersangka adalah CEO PT The Sandi Group (TSG) Utama Indonesia berinisial SN. SN ditahan atas dugaan korupsi dalam proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo.
SURABAYA, Lenzanasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Industri Kereta Api (INKA). Kali ini, tersangka adalah CEO PT The Sandi Group (TSG) Utama Indonesia berinisial SN. SN ditahan atas dugaan korupsi dalam proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. “Alhamdulillah, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kami telah menetapkan tersangka baru dalam kasus PT INKA. SN juga telah ditahan,” ujar Mia pada Senin (9/12).
Mia menjelaskan bahwa SN diduga membuat perusahaan fiktif yang seolah-olah memiliki cabang di Singapura. “Namun, faktanya perusahaan tersebut tidak ada,” tegasnya. Dalam kasus ini, SN dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp25,6 miliar, terdiri dari Rp21.153.475.000, USD 265.300 (setara Rp3.979.500.000), dan SGD 40.000 (setara Rp480.000.000). Mia menyebutkan, perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang dirampungkan.
Kasus ini bermula pada 22 Agustus 2019, saat Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) digelar di Bali. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Budi Noviantara (BN), Dirut PT INKA saat itu, serta beberapa pihak lain, termasuk RS (Chairman TSG Global Holding), Tria Natalia (TN; Chairman Titan Capital LTD), dan SN.
Pada Desember 2019, BN bertemu kembali dengan RS, TN, dan SN untuk membahas potensi proyek perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo. Pada Maret 2020, BN menyerahkan Rp2 miliar kepada TN sebagai dana operasional proyek tersebut.
Untuk merealisasikan proyek, PT INKA dan TSG Global Holding sepakat membentuk dua perusahaan baru, yaitu PT INKA Multi Solusi Trading (IMST) dan TSG Utama Indonesia, serta Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure PTE.LTD di Singapura. Namun, pembentukan SPV ini melanggar Keputusan Menteri BUMN No. SK-315/MBU/12/2019, yang melarang pendirian anak perusahaan baru di lingkungan BUMN.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Jatim, Muhammad Harris, menyatakan bahwa pihaknya juga mengadakan diskusi dengan PT INKA terkait pengelolaan dana agar tidak terjadi penyimpangan di masa depan. “Kami menahan SN selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” ujarnya.
Kejati Jatim berharap langkah ini menjadi peringatan keras untuk mencegah korupsi di masa mendatang.(**)