Kepala Gudang CV Hanaa Jaya di Surabaya Ditangkap Polsek Asemrowo, Terkait Pencurian Barang Senilai Rp171 Juta
TANJUNG PERAK, Lenzanasional – Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di CV Hanaa Jaya, sebuah perusahaan di Komplek Pergudangan Margomulyo Permai, Surabaya. Mengejutkannya, pelaku utama pencurian adalah LAH (48), kepala gudang yang selama ini dipercaya mengelola keamanan barang-barang perusahaan. LAH, yang beralamat di Perumahan Grand Surya, Buduran, Sidoarjo, ditangkap atas tuduhan pencurian yang berlangsung dari 11 September hingga 21 September 2024.
Kapolsek Asemrowo Kompol Rahardian Bayu Tresna melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa pencurian tersebut menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hingga Rp171.974.000. Barang-barang yang dicuri termasuk peralatan rumah tangga dan rak kosmetik, seperti Rice Bucket 17L Tri J sebanyak 100 unit, Rak Kosmetik 3 Susun Tri J sebanyak 200 unit, serta Rak Sepatu 10 Layer. Selain itu, Tudung Saji 4 Susun, Rak Yoyo 4 Susun, Piring Rotan Anyam, dan Rice Bucket 17L Kim juga turut diambil.
Kecurigaan perusahaan timbul setelah hilangnya sejumlah barang, yang mendorong mereka melaporkan kasus ini ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi LAH sebagai pelaku utama. Pada 11 Oktober 2024, LAH berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.
“Polisi menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan barang curian, rekaman CCTV, dan daftar barang yang diambil. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Asemrowo, dan penyidikan terus berlangsung untuk menuntaskan kasus ini,” ungkap Iptu Suroto pada Selasa (15/10).
Kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan.(R1F)