Kerja Sama KemenPPPA, Bareskrim, dan Peradi: Percepatan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
KemenPPPA bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Peradi guna mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kekerasan yang masih tinggi di Indonesia.
JAKARTA, Lenzanasional – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) resmi menjalin kerja sama dengan Bareskrim Polri dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Langkah ini diambil guna memastikan setiap kasus mendapatkan penanganan yang lebih cepat, efektif, serta memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengungkapkan bahwa hasil survei nasional tahun 2024 menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. Berdasarkan survei tersebut, satu dari empat perempuan di Indonesia pernah menjadi korban kekerasan, baik secara fisik, psikis, maupun seksual.

“Berdasarkan hasil survei pengalaman hidup perempuan nasional tahun 2024, satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan fisik, psikis, dan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya,” ujar Menteri PPPA, Selasa (4/3/2025).
Situasi yang lebih mengkhawatirkan juga terjadi pada anak-anak. Menteri PPPA mengungkapkan bahwa survei serupa terhadap pengalaman hidup anak menunjukkan angka kekerasan yang lebih tinggi.
“Hasil survei nasional juga terhadap pengalaman hidup anak dan remaja cukup lebih tinggi lagi angkanya, satu dari dua anak pernah mengalami kekerasan seksual,” lanjutnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan bahwa Polri telah membentuk Direktorat Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (TPPA) serta Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai bentuk komitmen mereka dalam melindungi kelompok rentan.
“Pembentukan direktorat ini juga menjadi komitmen yang kuat dari Polri dan Kapolri untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang merupakan salah satu kelompok rentan yang harus kita berikan porsi lebih,” kata Komjen Wahyu.
Melalui kerja sama ini, diharapkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mendapatkan perhatian lebih serius, baik dalam proses hukum maupun pendampingan bagi korban. Dengan adanya keterlibatan Bareskrim dan Peradi, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan bisa berjalan lebih optimal, sehingga angka kekerasan dapat ditekan secara signifikan.(**)