Keterangan Saksi Kenedy , membuat binggung Hakim Banyak yang tidak tahu

0 94

SURABAYA, Lenzanasional – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar Sidang dugaan pencemaran nama baik yang di gelar di R Cakra PN Surabaya.

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Keneddy Kawalusan

keterangan saksi di persidangan yang diketuai Majelis hakim Yos ,menceritakan kronologis perkara pencemaran nama baik.yang di Apload di WA perkumpulan sabuk hitam. sayangnya keterangan saksi tidak ada bukti yang mendukung .
tak hanya ketika di tanya terkait buku arisan saksi mengatakan didalam arisan buku tidak ada.

ketika dikonglontir oleh hakim saksi kelabakan dan hanya bisa di jawab tidak tahu ketika salah satu anggota majelis menanyakan terkait hasil arisan dan laporan arisan tidak tahu padahal kapasitas saksi merupahkan dewan pengawas .

dari keterangan saksi Kenedy disangkal jika keterangan saksi itu bohong .semua ada.bukti buktinya lantaran terdakwa juga bagian dari anggota arisan .

tak hanya itu hakim pun menegur apakah yang didalam wa tersebut menyebutkan nama Erick , dan dalam WA itu kan ?hanya menyebut nama Dul Dul .itu saja.ujar hakim .

tak hanya itu waktu yang di berikan kepada terdakwa untuk memberikan pertanyaan , kepada saksi , sayangnya saksi banyak mengatakan tidak ingat dan tidak tahu .

Sementara Menurut kuasa hukum yakni Benny Ruston SH mengungkapkan, bahwa yang menjadi tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Usman. Obyeknya adalah percakapan di Grup Whatssapp (WA), terbukti bahwa percakapan itu di upload pada 4 April dan 15 April2022. Padahal, laporan dilakukan pada 25 Maret 2022, sehingga apa yang dilaporkan saksi pelapor ini belum ada tindak pidananya.

Sehingga apa yang dilaporkan saksi ini, Bagi kami atas keterangan saksi cukup imajiner. Sesuatu yang belum ada, tetapi sudah bisa menerka tindak pidana pada satu bulan berikutnya. ujarnya.

Perlu Diketahui terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut umum dengan pasal 310 dan 311 KUHP terungkap, perbuatan terdakwa berawal dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal yang mengadakan arisan dimana uang hasil pengelolaan arisan dimasukkan ke Bank BCA No Rek 088-3551-777 An Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal.
Tahun 2021 seluruh uang arisan sudah dikembalikan ke para peserta.

Kemudian terdakwa Usman Wibisono pada 23 Maret 2022 mengupload surat somasi di grup WhatsAap forum sabuk hitam agar saksi Erick Sastrodikovo, Bambang inwanto dan Tjandra Sidjaja memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp11 085.480.000 kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia.

“Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat, sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA? Gak tau??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan itu??? Jgn kuatir saya bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp11 miliar.
Ini bukan fitnah tetapi jelas,” ujar Jaksa Sisca membacakan dakwaan.

Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erick dan kawan-kawan.

Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000.

Namun pada 23 Maret 2022, terdakwa mengupload surat somasi di group whatsaap Forum Sabuk Hitam agar saksi Erick Sastrodikoro, Bambang Inwanto, dan Tjandra Sidjaja memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp 11 miliar kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia. “Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat: Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA? Gak tau??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099, kemana jumlah yang lain???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan itu??? Jagan kuatir saya bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com