Komplotan Pencuri Kabel Telkom Dituntut 2 Tahun Penjara PN Surabaya

Kasus pencurian kabel Telkom yang sempat meresahkan masyarakat hingga menyebabkan tersumbatnya saluran air dan banjir di Kota Surabaya, kini memasuki babak persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut para pelaku dengan hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

0 189

SURABAYA, Lenzanasional – Kasus pencurian kabel Telkom yang sempat meresahkan masyarakat hingga menyebabkan tersumbatnya saluran air dan banjir di Kota Surabaya, kini memasuki babak persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut para pelaku dengan hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kelompok pencuri ini terdiri atas Hoirul Anam, Mauludi, Ansori, Donny Soehardianto, serta seorang anak di bawah umur berinisial MFZ (dalam berkas terpisah).

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia. “Terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Yustus di Ruang Tirta 2 PN Surabaya pada Selasa (3/12/2024).

Atas tuntutan ini, para terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga. “Kami minta keringanan hukuman,” ujar para terdakwa melalui sambungan video call.

Menurut dakwaan JPU, aksi pencurian terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024. Terdakwa Musdor, bersama Hoirul Anam, Mauludi, Ansori, Donny Soehardianto, dan MFZ, merencanakan pencurian setelah mendapat informasi bahwa terdapat sisa kabel primer milik PT Telkom di bawah Jembatan Kalianak, Surabaya.

Pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, para terdakwa membawa peralatan seperti gerinda portabel, linggis, palu besar, dan crane tangan. Mereka menggunakan dua sepeda motor untuk menuju lokasi. Sesampainya di sana, beberapa terdakwa mulai mencungkil tanah dan memotong kabel sepanjang empat meter, sementara MFZ dan Donny bertugas berjaga-jaga di atas jembatan.

Namun, aksi mereka diketahui masyarakat yang kemudian melaporkannya ke Polsek Asemrowo. Sekitar pukul 01.30 WIB, polisi berhasil mengamankan MFZ dan Donny yang berjaga di atas jembatan, sementara terdakwa lainnya ditangkap di bawah jembatan bersama barang bukti.

Akibat pencurian ini, PT Telkom Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Para terdakwa dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 tentang pencurian.

Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com