Kurir Pil LL Diamankan Polres Tanjung Perak, 57.315 Butir Disita
Seorang debt collector (DC) berinisial TW (39), warga Jalan Bendul Merisi Gang Besar Selatan, Surabaya, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. TW ditangkap di sebuah kos yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya setelah diduga menjadi kurir pil LL.
TANJUNG PERAK, Lenzanasional – Seorang debt collector (DC) berinisial TW (39), warga Jalan Bendul Merisi Gang Besar Selatan, Surabaya, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. TW ditangkap di sebuah kos yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya setelah diduga menjadi kurir pil LL.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita satu kardus berisi 57 botol pil LL dengan total 57.000 butir, serta 31 paket pil LL siap edar yang disimpan dalam kaleng bekas rokok dan wadah sabun. Selain itu, ditemukan satu paket kecil berisi lima butir pil LL. Total barang bukti yang diamankan mencapai 57.315 butir pil LL.
“Kami mengamankan 57.315 butir pil LL dari kos tersangka,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Rabu (4/12/2024).
Menurut Iptu Suroto, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran pil LL di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah ke lokasi tinggal tersangka di Jalan Bendul Merisi Gang Besar Selatan. Saat mendatangi rumahnya, polisi mendapati TW berada di kos yang tidak jauh dari rumahnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir pil LL. Ia mendapatkan pasokan barang dari seseorang bernama Gendok dan menerima upah sebesar Rp 1.000.000 setelah barang habis terkirim.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan bandar besar yang memasok pil LL tersebut,” tambahnya.
Hingga kini, TW masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pengembangan kasus.(**)