Surabaya, Lenzanasional.com – Polsek Kenjeran bersama instansi samping kembali melaksanakan kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), di Jalan Kedinding Lor, pada hari Jum’at, (22 Januari 2021), sekitar pukul 19.30 Wib.
Adapun tujuan dari kegiatan Ops Yustisi, untuk melaksanakan penegakan protokol kesehatan masyarakat. Sesuai implementasi :- Inpres No 6 Th 2020.- Pergub No 53 Th 2020.- Perwali No 02 Th 2021 tentang PPKM, guna melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Kenjeran.
Dalam pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi melibatkan personil gabungan yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Kenjeran Ipda Sularno.
Dengan sasaran kegiatan Ops Yustisi tersebut. Yakni : Warkop dan mini market yang yang ada di wilayah hukum Polsek Kenjeran.
Pada kesempatan itu, personil gabungan memberi himbauan kepada pemilik warkop dan mini market yang kelihatan masih buka pada jam PPKM.
Dalam penyampaiannya, agar menutup usahanya pada jam 20.00 Wib sesuai PPMK yang dianjurkan oleh pemerintah.
Selain itu, personil juga melaksanakan kegiatan penertiban masker terhadap masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Dari hasil kegiatan OPS Yustisi tersebut personil menjaring 8 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker serta memakai masker yang tidak benar.
Dari hasil kegiatan, 8 orang dibawa ke kantor Satpol PP Kecamatan Kenjeran, guna diberi pembinaan dan peringatan. Agar selalu menggunakan masker, guna mencegah penularan Covid-19.
Secara terpisah, kepada wartawan Lenzanasional.com Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, SH, membenarkan, adanya kegiatan Ops Yustisi yang dilaksanakan oleh Polsek Kenjeran bersama Instansi samping.
Diterangkan,“ pelaksanaan kegiatan ini, sesuai dengan perwali nomer 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran covid 19 dan Inmendagri nomer 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),“ ujar Bunda Esti. Sabtu (23/01/2021).
Bunda Esti juga menghimbau, agar masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan. Dengan harapan dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran virus covid 19. (Ded)