Maksa Beroperasi Di Masa PPKM, Karaoke Pop City Disegel Kembali Oleh Satpol PP

RHU Karaoke

0 248

Surabaya, Lenzanasional.com – Karaoke Pop City Jalan Kenjeran 223, kembali disegel Polisi karena nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, Sabtu (23/1/2022) sore.

Dari pantauan wartawan Lenzanasional.com, di lokasi terlihat beberapa karyawan diamankan untuk dibawa ke Mapolrestabes Surabaya dan lokasinya kembali disegel.

Untuk diketahui, sebelumnya Karaoke Pop City juga pernah disegel oleh Satpol PP pada bulan September lalu. Lantaran, melanggar aturan dalam Perwali Surabaya No. 33.

Berdasarkan data yang diterima wartawan, Karaoke Pop City yang diketahui sebagai karaoke khusus keluarga. Namun, pada saat digerebek oleh tiga pilar didapati masih nekat buka dan beroperasional di masa PPKM. Sabtu (23/1/2021) siang.

“Bahkan hal yang mencengangkan, disaat Karaoke Pop City akan dilakukan pengecekan oleh petugas, pihak management atau karyawan meminta Frilens (Wanita Panggilan) untuk keluar sebelum petugas sampai di lokasi,“ ucap Frilens kepada wartawan melalu pesan singkat WhatsApp. Sabtu (23/01/2021).

Diungkapkan, Karaoke Pop City disegel. Karena nekat buka kembali dan diduga telah melanggar Perwali 67 tahun 2020 sekaligus aturan PPKM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Secara terpisah, kepada wartawan Lenzanasional.com. Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Akay Fahli mengatakan, penyegelan tempat karaoke Pop City berkat adanya informasi dari masyarakat.

kepada petugas, masyarakat menyampaikan, jika karaoke keluarga ini buka, guna menindaklanjutinya, maka petugas Tiga Pilar mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Setibanya di lokasi, petugas tiga pilar mendapati karaoke itu buka atau beroperasional. Sehingga dilakukan penutupan paksa dan kembali disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya,“ ucapnya.

Lebih lanjut, Akay menyampaikan, penyegelan ini dilaksanakan sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih saat ini masih dalam PPKM.

“Selain melakukan penyegelan, pemilik Karaoke Pop City juga kita dibawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan.

Akay menambahkan, Saat ini pemilik Karaoke Pop City dimintai keterangan di Unit Reskrim Polrestabes Surabaya. Sekaligus membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com