LBH PKB Kota Makassar Akan Gugat PLN Sulselrabar Ke Pengadilan

0 464

Makassar, LenzaNasional.com – Lembaga Bantuan Hukun Pilar Keadilan Bangsa (LBH PKB) Kota Makassar, segera menyeret Manajemen PT.PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar ke Meja Hijau, terkait perkara Wanprestasi.

Menurut Ketua DPC LBH PKB Kota Makassar, Muhammad Yusuf Ismail, SH. yang sekaligus sebagai Ketua Tim Advokasi menuturkan, pihaknya telah memegang 5 Surat Kuasa dari Perusahaan Mitra Rekanan PLN Sulselrabar, yang telah dirugikan, baik secara material maupun secara psikologis.

Adapun yang menjadi pangkal perkara adalah, sejak tahun 2015 lalu, PT.PLN Sulselrabar, telah menerapkan Sistem KHS atau Kesepakatan Harga Satuan, dalam proses pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi pembangunan dan pemeliharaan distribusi kelistrikan oleh perusahaan mitra rekanan.

Mekanisme KHS itu sendiri di awali dengan mendaftar dan pemasukan harga penawaran oleh perusahaan mitra rekanan pada awal tahun.

Setelah itu dibuatlah kesepakatan antara PLN dan rekanan, harga mana yang akan dijadikan patokan bersama, oleh seluruh rekanan yang mendaftarkan diri untuk bekerja.

Langkah berikutnya yakni perusahaan-perusahan yang sudah mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi bidang kelistrikan, selanjutnya menunggu Surat Perintah Kerja (SPK) untuk mengerjakan suatu pekerjaan secara berurut sesuai nomor urut pendaftaran. Jika perusahaan yang ditunjuk tidak bersedia, maka SPK diserahkan ke nomor urut berikutnya dan seterusnya.

Meski aturan hukum formal tentang mekanisme KHS itu sendiri tidak jelas, namun para rekanan di Sulsel, Sultra dan Sulbar, tetap saja ikut, demi kelangsungan hidup dan agar dapur tetap bisa berasap.

Pada pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pada tahun 2016, hampir tidak ada masalah berarti, semua berjalan sewajarnya. Seluruh rekanan yang mendapat SPK bekerja sewajarnya, lalu mengajukan penagihan ke masing-masing Unit PLN Area yang menerbitkan SPK.

Proses penagihan itu sendiri, meski kadang tersendat-sendat gara-gara kebijakan manajemen PLN Area yang berpariasi dan membuat para rekanan kerap terpaksa harus menunggu berbulan-bulan, tapi secara keseluruhan, pada akhir tahun 2016, seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh para rekanan, dapat dibayarkan oleh PLN melalui PLN Kantor Wilayah Di Jl.Hertasning Makassar.

Memasuki tahun 2017, para perusahan rekanan dan PLN Di Wilayah Sulselrabar, kembali melakukan mekanisme pekerjaan yang sama yakni melalui mekanisme KHS.

Seperti proses tahun 2016 sebelumnya, para rekanan kembali bekerja pada tahun 2017 secara berurutan, lalu mengajukan penagihan bagi yang telah menyelesaikan pekerjaan.

Sayangnya, sejumlah pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan perusahaan yang bekerja pada tahun 2017 lalu itu, proses penagihan pembayarannya, masih banyak yang mentok dan tersendat hingga akhir Juni 2018 ini, belum juga dibayarkan oleh pihak PLN Sulselrabar.

Kondisi ini yang membuat sejumlah perusahaan rekanan PLN Sulselrabar, saat ini betul-betul babak belur dan terancam tidak bisa lagi bekerja, dikarenakan modal perusahaan yang telah diinvestasikan pada pekerjaan tahun 2017 lalu, masih banyak yang belum juga di bayarkan oleh PLN, sementara hasil pekerjaan sudah dipergunakan dan dimanfaatkan oleh PLN.

Belum lagi pekerjaan yang di kerjakan pada awal tahun 2018 ini yang kembali menggunakan sistem KHS. Jangankan menagih hasil pekerjaan untuk tahun 2018 ini, hasil pekerjaan tahun 2017 lalu saja, masih banyak yang belum di bayar oleh PLN.

Menurut informasi yang dikumpulkan, nilai tagihan seluruh rekanan yang telah bekerja dan masih tersendat sejak tahun 2017 lalu hingga pekerjaan tahun 2018 ini, angkanya mencapai sekitar Rp.200 milyar lebih.

“Katanya PLN itu perusahaan kelas dunia, tapi tagihan para rekanan yang telah menjalankan kewajibannya, bahkan tersendat sampai satu tahun tidak dibayarkan, ini lucu, dan inilah yang akan kami bawa ke Pengadilan”, tegas Muhammad Yusuf Ismail, SH.

Muhammad Yusuf Ismail memastikan, akan menggugat manajemen PT.PLN Wilayah Sulselrabar dan akan membawa perkara ini ke Pengadilan, dengan pokok perkara Wanprestasi. Bahkan bisa masuk ke rana Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Faktanya jelas, pada perkara Wanprestasi, pihak PLN telah lalai memenuhi kewajibannya untuk membayar hasil pekerjaan para rekanan, dan dari sisi PMH, kelalaian PLN memenuhi kewajibannya, telah menimbulkan kerugian yang luar biasa bagi para rekanan, baik secara material maupun non terial.

Akibat kelalaian pihak PLN ini, membuat para rekanan yang akan bekerja untuk tahun 2018 ini, mengalami kesulitan yang luar biasa, gara-gara modal usaha yang sudah diinvestasikan pada pekerjaan tahun 2017 lalu, pembayarannya masih terkatung-katung di PLN.

“Jika pembayaran tagihan para rekanan ini masih dibiarkan molor hingga Juli apalagi hingga Agustus 2018, maka para perusahan-perusahaan rekanan ini dipastikan akan koleps dan terkapar”, jelas Muhammaf Yusuf Ismail.

Karenanya, sebelum hal itu terjadi, pihaknya akan segera membawa persoalan ini ke Pengadilan dan akan meminta kepada Majelis Hakim untuk memaksa pihak PLN untuk memenuhi kewajiban pokoknya sesuai nilai kontrak kerja, serta seluruh kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian tersebut.(LN/din/pkm/yais)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com