Dirjen Imigrasi : Terbitkan Umur Paspor 10 Tahun, Hingga Pencegahan TKI Nonprosedural

0 627
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie

Jakarta, LenzaNasional.com – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny F. Sompie mengatakan bahwa, dikarenakan meningkatnya permintaan publik, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), akan memperpanjang masa berlaku paspor Indonesia dari lima menjadi sepuluh tahun. Kebijakan baru tersebut akan mulai diterapkan pada tahun ini.

“Jika kami bisa melakukannya tahun ini, maka akan kami lakukan, karena kita cukup mengubah masa berlakunya saja. Saat ini dampak kebijakan tersebut sedang dikaji,” kata Ronny saat kunjungannya ke Batam pekan lalu.

Ronny menjelaskan bahwa, paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini akan menjadi solusi ketika tingginya permintaan paspor oleh publik tidak sesuai lagi dengan kemampuan Ditjen Imigrasi.

“Saat ini terdapat 125 kantor Imigrasi di seluruh Indonesia dan beberapa loket di MPP, serta unit kerja keimigrasian yang menerbitkan paspor,” jelasnya.

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum pada Kementerian Hukum dan HAM, lanjut Ronny, saat ini sedang membantu kami dalam mempelajari [dampak] perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun ini.

”Masih dipelajari, untuk jumlah halaman paspor tidak akan berubah,” lanjutnya.

Baca Juga : Ronny F. Sompie : Ditjen Imigrasi Sedang Mengkaji Masa Berlaku Paspor Dari Lima Tahun Menjadi 10 Tahun

Dalam hal terkait pencegahan TKI nonprosedural, kata Ronny, pihaknya terus menggelorakan semangat pencegahan dalam rangka perlindungan WNI yang akan bepergian ke luar negeri.

“Sejak 2017 saya telah memulai kebijakan ini dalam rangka melindungi warga kita agar tidak menjadi TKI Nonprosedural,” ucapnya.

Hingga Juni 2018, Ditjen Imigrasi telah berhasil menunda 3.210 permohonan paspor dari pemohon yang diduga akan bekerja sebagai TKI Nonprosedural. “Selain itu, kami juga berhasil menunda keberangkatan 205 penumpang yang diduga akan bekerja sebagai TKI Nonprosedural,” ujar Ronny.

Selain itu, Ronny juga menambahkan, agar setiap petugas tidak mengesampingkan prinsip kehati-hatian di lapangan. Tidak cukup hanya dengan syarat formil untuk mendapatkan dokumen perjalanan RI, namun petugas imigrasi juga harus memiliki ketelitian dan kemampuan untuk memverifikasi dokumen yang dilampirkan oleh pemohon paspor.

“Diperlukan pula teknik wawancara yang baik dan benar sehingga petugas dapat mengetahui maksud dan tujuan dari pemohon yang mengajukan dokumen perjalanan RI,” tambahnya.

Ia juga berpesan kepada jajarannya, untuk terus bersemangat dalam melayani masyarakat. Sebab, semangat melayani merupakan pengejawantahan Nawa Cita. Hal ini untuk mengimbangi harapan masyarakat terhadap standar kualitas pelayanan publik yang cukup tinggi.

“Mari kita tingkatkan performa, sehingga dapat meningkatkan juga kepuasan masyarakat atas pelayanan keimigrasian,” pesannya. (Phank).

 

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com