Mengelapkan Sebuah iPhone Milik Pelangganya Pengemudi Ojol Asal Sidoarjo Berhasil Diringkus Polisi

0 216

SURABAYA , Lenzanasional – Seorang pengemudi ojek online (ojol) berusia (28 tahun) dengan inisial MIU, hanya bisa pasrah setelah dibekuk polisi, lantaran mengelapkan sebuah iPhone senilai Rp 5 juta, milik pelangganya.

Kompol Hegy Kapolsek Asemrowo Surabaya menyebut, peristiwa itu bermula saat tersangka, warga Jalan Kertanegara Gang Bangau 44 Sidoarjo. “Menerima pesanan dari pelanggan (korban.red) RGV, untuk mengambil pesanan yakni iPhone di Gloria Petimati wilayah Demak Surabaya,” ungkap Kompol Hegy, kepada wartawan di Mapolsek Asemrowo.

Hegy memaparkan lagi, pesanan HP sudah diambil oleh tersangka. Namun barangnya tidak sampai pada korban, sehingga dengan adanya kasus penggelapan, akhirnya korban RGV melaporkan kejadian tersebut, di Mapolsek Asemrowo Surabaya.

“Berdasarkan atas adanya laporan dari korban serta keterangan RGV, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo pun tak tinggal diam untuk melakukan penyelidikan. Alhasil tersangka MIU berhasil dilakukan penangkapan,” tutur Hegy, pada Rabu (07/02/2024).

Selain mengamankan tersangka MIU, polisi juga menyita satu unit Iphone 7 plus warna hitam, dan satu buah dos book Iphone 7 plus warna hitam.

Motifnya tersangka MIU melakukan aksi penggelapan tesebut, untuk kebutuhan biaya istrinya melahirkan dan bersenang-senang.

Atas perbuatannya tersangka MIU dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com