Mulai 1 November 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan SIM di Satpas Colombo
Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Timur, mulai 1 November 2024 memberlakukan kebijakan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, pemohon SIM—baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan—diharuskan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan atau program jaminan kesehatan nasional lainnya.
SURABAYA, Lenzanasional – Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Timur, mulai 1 November 2024 memberlakukan kebijakan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, pemohon SIM—baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan—diharuskan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan atau program jaminan kesehatan nasional lainnya.
Aturan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, yang bertujuan meningkatkan jumlah peserta JKN.
AKP Sigit Eka Sahudi, SH, selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa BPJS Kesehatan kini menjadi syarat wajib bagi pemohon SIM di berbagai daerah. “Pemohon SIM harus memiliki BPJS Kesehatan aktif dan bebas dari tunggakan, baik untuk semua golongan SIM,” jelasnya, Kamis (31/10/2024).
Bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Sigit menambahkan bahwa pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan chat PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165 atau melalui aplikasi Mobile JKN. “Kami juga menyediakan petugas BPJS di area Satpas SIM Colombo untuk membantu pemohon yang belum memiliki BPJS sebagai syarat pengurusan SIM,” tutupnya.(R1F)