Nyatakan Banding, PH Sabrina: Putusan Hakim PN Surabaya Sama Dengan Tuntutan JPU
Sabrina Vanesha De Vega diputus bersalah melakukan tindak Pidana pencemaran nama baik dengan Pidana penjara selama 1 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Imam Sudarmono. Penasehat Hukum Terdakwa nyatakan Banding. Senin, (16/01/2023).