Ninda Paranita Dituntut 18 Bulan Penjara Di PN Surabaya Terkait Perkara Pengelapan Uang Perusahaan
Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang lanjutan perkara penggelapan uang pembayaran jasa vulkanisir ban truk milik perusahaan UD.Wira Sukses Mandiri, yang dituduhkan kepada karyawan bagian Administrasinya yaitu Ninda Paranita, kembali gelar dengan agenda Jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya atas Pledoi yang diajukan oleh terdakwa, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (27/09/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam jawaban atas Pledoi dari terdakwa JPU Diah Ratri Hapsari menyatakan bahwa, pada intinya kami tetap pada tuntutan.
Diketahui antara bulan September 2018 hingga bulan Oktober 2019 , hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 sekira jam 16.00 wib, terdakwa Ninda Paranita yang bekerja di bagian Administrasi perusahaan dengan gaji Rp 3,4 juta, dengan tanggung jawab mencatat keluar masuk barang ban truk, serta menerima pembayaran jasa vulkanisir, dari customer termasuk menerima uang pembayaran secara tunai oleh customer. Sedangkan UD Wira Sukses Mandiri, jalan Raya Sememi No 55 Surabaya, bergerak dibidang jasa vulkanisir ban truk.
Terdakwa telah melakukan setiap ada pembayaran tunai dari costumer, terdakwa akan membuatkan nota /faktur ganda sebanyak 44 faktur.
Selanjutnya barang beserta nota/ faktur tersebut terdakwa serahkan sendiri ke customer, dan uang pembayaran jasa vulkanisir ban yang telah terdakwa terima secara tunai tidak terdakwa setorkan ke perusahaan.
Dengan perincian :
UD. KARYA LUHUR sebesar Rp.10.082.500,-
UD. DUA PUTRI BAN sebesar Rp. 1.825.000,-
UD. MOROSENENG BAN sebesar Rp. 7.785.000,-
UD. POWER BAN sebesar Rp. 19.745.000,-
UD. POWER BAN sebesar Rp. 14.360.000,-
UD. NURUL HIKMAH sebesar Rp. 10.727.000,-
Dengan total keseluruhan sebesar Rp 64.524.500,-
Oleh terdakwa Ninda Paranita, uang pembayaran dari customer tidak disetorkan ke perusahaan, digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatan terdakwa UD WIRA SUKSES MANDIRI mengalami kerugian sebesar Rp 64.524.500. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ART)