Oknum SPKT Polda Jatim Tolak Laporan Laki – laki Korban KDRT.

0 134

SURABAYA, Lenzanasional – Rudi Hartanto laki – laki umur 38 ,warga Undaan Wetan harus merasakan kecewa saat keluar dari ruangan SPKT Polda Jatim. Akibat kurang profesionalnya oknum SPKT Polda Jatim

Rudi sangat kecewa, pasalnya ketika melaporkan kasus KDRT yang dialaminya, Senin, 30 / 5 / 2023 , ke SPKT Polda Jatim ditolak. Pihak SPKT beralasan bawa KDRT yang bisa laporan KDRT hanyalah pihak perempuan.

Padahal dalam pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT berbunyi :
1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Rudi Hartono korban KDRT lapor SPKT Polda Jatim.

 

Menurut Rudi selain menolak beralasan seperti itu. Pihak SPKT juga menyarankan agar Rudi Hartanto mempertimbangkan mengenai pelaporannya, sempat menuruti apa yang di sarankan pihak penyidik akhirnya Rudi berkeyakinan untuk membuat laporan KDRT karena dirinya merasa dianiaya oleh istrinya. Dan kedua kalinya Rudi ditolak, kali ini pihak SPKT menolak secara halus.

Uniknya lagi , saat itu Rudi oleh pihak oknum petugas SPKT Polda Jatim , malah disarankan untuk membuat pengaduan yang di tujukan kepada Kapolda atau ke Direskrimum yang di tembuskan ke Kapolresta Sidoarjo.

” Disini penyidik menolak dan pelaporan bahkan saya bingung sehingga saya lupa mencatat nama oknum yang mengarahkan saya ke pengaduan. Dan saya sudah yakin, saya di arahkan ke laporan SPKT. Ternyata dengan bahasa halus mereka mengarahkan agar saya melakukan pengaduan ” pungkas Rudi dengan kesal.(red/Gus)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com