Pelaku Curas di Pasuruan Dibekuk, Dua Rekan Masih Buron
Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku utama pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Winongan. Dua pelaku lain masih buron.
PASURUAN, Lenzanasional – Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil menangkap terduga pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun Umbulan Kidul, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan. Pelaku berinisial MH (28), warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, diamankan pada Senin dini hari (20/1/2025).
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, menjelaskan bahwa aksi curas tersebut berlangsung pada Sabtu (18/1/2025).
“Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama istrinya dihadang oleh pelaku MH dan dua rekannya,” ujar AKP Achmad Doni Meidianto pada Selasa (21/1).
Menurutnya, salah satu pelaku dengan brutal membacok korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku langsung mengambil sepeda motor korban, jenis Honda Scoopy, dan melarikan diri. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan di Puskesmas Winongan.

Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp12 juta. Barang-barang yang dirampas termasuk sepeda motor beserta dokumen kendaraan.
Dalam penangkapan MH, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku, seperti senjata tajam jenis wedung, jaket, celana pendek, dan dokumen kendaraan milik korban.
“Tersangka MH sudah kami amankan, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran dan berstatus buron,” tegas AKP Achmad Doni Meidianto.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Upaya terus dilakukan untuk memburu pelaku lain guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.(**)