Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Yang Disertai Pencabulan Berhasil Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

0 76

SURABAYA, Lenzanasional – Satreskrim Polrestabes Surabaya melaksanakan kegiatan Press Release yang diadakan pada Jumat (26/1), sekira pukul 14.00 WIB, di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan Kasatreskrim AKBP Hendro Sukmono yang didampingi oleh Kasihumas AKP Haryoko Widhi, bersama staf dan PJU Polrestabes Surabaya.

Dalam press release yang diungkap yaitu terkait adanya pencurian dengan kekerasan atau pencabulan pada Rabu (17/1) sekira pukul 02.00 WIB, yang dilakukan oleh pelaku inisial S (44th) beralamatkan sesuai identitas KTP Jl. Petemon Kuburan No. 42-D, RT.003 RW. 002, Kel. Sawahan, Kec. Sawahan Surabaya.

Kejadian perampokan tersebut dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di JL. Simojawar No. 41 Kec. Sukomanunggal, yang menimpa korban atas nama inisial TYC (55th) beralamatkan sesuai dengan TKP.

Menurut keterangan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKBP Hendro Sukmono, mengatakan,”saat terjadinya dugaan Perampokan disertai Pencabulan yang dilakukan pelaku S pada Selasa (16/1) sekira pukul 20.00 WIB mendatangi toko korban TYC beralamatkan di Jl. Simojawar No. 41 Surabaya, dengan membeli rokok eceran dan tersangka S tiba-tiba menawarkan diri pada korbannya dengan dalih ingin menjadi istrinya, sebab diketahui bahwa korban TYC adalah seorang janda. Dan korban menolak serambi menutup tokonya, namun pelaku masih berada didepan toko milik korban TYC,” ungkapnya.

Di hari Rabu (17/1), sekira pukul 02.00 WiB, pelaku S memilik niat untuk masuk kedalam toko untuk mencuri barang-barang yang ada di dalamnya, selanjutnya pelaku S melihat celah toko yang ditemukan ventilasi di samping toko.

Kemudian pelaku S mencari cara untuk masuk melalui ventilasi tersebut dengan cara memanjat pagar, kemudian menggunakan sarana yang ditemukan disekitar lokasi, yaitu sebuah kursi yang terbuat dari kayu, besi berbentuk huruf T dan obeng). Selanjutnya pelaku S masuk dengan cara merusak ventilasi toko, serta mematika meteran listrik. Didalam toko tersebut pelaku S mengambil barang-barang berupa (uang tunai, rokok, dan handphone).

Selanjutnya pelaku S masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur pulas, dan korban langsung disekap dengan menggunakan tali rafia yang ditemukan di toko dan wajah korban ditutupi menggunakan kain sarung milik korban dan wajahnya dipukuli.

“Lalu pelaku S mengancam korban, apabila teriak akan dibunuh dengan menggunakan pisau yang digenggamnya, selanjutnya pelaku menggeledah lemari korban, dan mengambil hand phone, dan pelaku juga melakukan pencabulan terhadap korban TYC, kemudian pelaku S menunggu didalam rumah, hingga pukul 05.00 WIB, pada saat itu pula korban TYC mendapatkan perbuatan cabul dari pelaku dengan kondisi disekap, memukul wajah, serta mengancam korban, apabila menolak, atau berteriak, akan dibunuh.

Pada Rabu (17/1), menurut keterangan Kanitreskrim AKBP Hendro Sukmono mengatakan,” pelaku sekira pukul 05.30 WIB, pelaku S meninggalkan tempat kejadian perkara,”tambahnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu :

Visum Et Repertum

1 (satu) potong Kain sarung

1 (satu) buah tali rafia

1 (satu) buah HP Nokia

2 (dua) buah kalung berwarna

emas

1 (satu) buah kalurig berbentuk mutiara G1 (satu) potong Sweater motif lorek

1 (satu) pasang sandal Swallow warna hijau

1 (satu) buah pisau

1 (satu) tbuah besi berbentuk huruf T

1 (satu) buah obeng.

“Kini pelaku S dalam kasus perampokan disertai cabuli korban, dikenakan pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 289 KUHPidana,” pungkasnya. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com