Pelecehan Mahasiswi Magang, Fiqih Arfiani Divonis 10 Bulan Penjara
Pegawai Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Biro Jawa Timur, Fiqih Arfiani, divonis bersalah atas kasus pelecehan fisik terhadap seorang mahasiswi magang berinisial VKS dari salah satu universitas negeri di Surabaya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan kepada terdakwa, Senin (16/12/2024).
SURABAYA , Lenzanasional – Pegawai Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Biro Jawa Timur, Fiqih Arfiani, divonis bersalah atas kasus pelecehan fisik terhadap seorang mahasiswi magang berinisial VKS dari salah satu universitas negeri di Surabaya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan kepada terdakwa, Senin (16/12/2024).
Ketua Majelis Hakim, Erly Soelistyarini, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Terhadap terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Hakim Erly di ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya maupun terdakwa menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.
“Kami menerima, Yang Mulia,” kata JPU Siska dalam sidang.
Sebelum sidang ditutup, Hakim Erly memperingatkan terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. “Kasihan istri dan keluargamu,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika terdakwa, yang bertugas sebagai mentor bagi korban, melakukan pelecehan di kantor tempat korban menjalani program magang. Perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali.
Kejadian pertama terjadi pada Oktober 2023. Terdakwa mengajak korban ke lantai empat gedung kantor dengan alasan meminta pendapat tentang rencana menjadikan tempat tersebut sebagai kafe.
Setelah berdiskusi, korban mengajak terdakwa turun karena merasa tidak nyaman berada di tempat itu berdua. Namun, terdakwa justru melecehkan korban, yang sempat melawan dengan mendorong tubuh terdakwa.
Sebulan kemudian, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya. Dengan alasan menata barang suvenir di lemari, terdakwa membawa korban ke lantai empat dan kembali melakukan pelecehan. Pada kesempatan lain di bulan yang sama, perbuatan serupa kembali terjadi. Korban melawan dan segera lari ke lantai bawah.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 Ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara selama satu tahun.Namun, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan, yaitu 10 bulan penjara.(**)