Polres Blitar Tangkap Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan dalam Waktu Dua Hari
Polres Blitar, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan kinerjanya yang cepat dan tanggap dalam menangani kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Hanya dalam dua hari setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian.
BLITAR, Lenzanasional – Polres Blitar, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan kinerjanya yang cepat dan tanggap dalam menangani kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Hanya dalam dua hari setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah MFM (28), seorang sopir, dan FS (20), karyawan di sebuah tempat pencucian mobil. Kedua pelaku melakukan aksinya di tempat FS bekerja. Berdasarkan laporan polisi, mereka berhasil mencuri sejumlah barang berharga, termasuk satu unit Galaxy Tab A9, satu unit handphone Poco, dan uang tunai Rp150.000.
Tersangka MFM ditangkap di depan kantor Blue Bird di Lakasantri, Surabaya, sementara FS ditangkap di dekat rumahnya di Dusun Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria, memuji kerja cepat tim Sat Reskrim Polres Blitar dalam mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu singkat. “Ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami berharap tindakan cepat ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan,” ujar AKBP Wiwit pada Senin (30/9).
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses hukum di Polres Blitar. Mereka dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau aksi kejahatan serupa yang pernah dilakukan oleh kedua tersangka. Polres Blitar juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan agar penegakan hukum bisa dilakukan dengan cepat dan tepat.(R1F)