Penegakan Hukum Perpajakan: Kejati Jatim Hentikan Perkara PT Elite Paper Indonesia dengan Denda Damai
Kejati Jatim hentikan perkara perpajakan PT Elite Paper Indonesia setelah pembayaran denda damai Rp 3,8 miliar. Sinergi DJP dan Kejaksaan optimalkan PNBP.
SURABAYA , Lenzanasional – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui bidang Tindak Pidana Khusus menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II terkait dugaan tindak pidana perpajakan. Perkara ini melibatkan dua tersangka, yaitu IS, Direktur PT Elite Paper Indonesia, dan JD, pemilik perusahaan. Penyerahan dilakukan pada Kamis (23/1).
Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari temuan pelanggaran perpajakan oleh PT Elite Paper Indonesia pada periode Januari hingga Agustus 2019. Perusahaan tersebut diduga tidak melaporkan faktur pajak secara lengkap dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
PT Elite Paper Indonesia, yang memiliki pabrik di Purwakarta dan kantor di Gresik, diduga memalsukan laporan perpajakan dengan tidak menyetorkan kewajiban pajak meskipun faktur telah diterbitkan kepada lebih dari 30 mitra perusahaan. Tersangka JD diketahui memberikan arahan agar laporan pajak tidak dilaporkan secara benar dan tidak menyediakan dana untuk menyetorkan PPN kurang bayar.

Saiful Bahri menambahkan, “Tindakan ini menunjukkan pengabaian kewajiban perpajakan yang seharusnya menjadi bagian dari kontribusi perusahaan kepada negara.”
Dalam proses penyidikan, kedua tersangka telah menyetorkan sebagian kewajiban pokok pajak kurang bayar dan denda sebesar Rp 2,3 miliar. Meski demikian, berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara masih mencapai Rp 1,299 miliar.
Tersangka JD dan IS kemudian menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan Pasal 44B ayat 2 huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan membayar denda sebesar tiga kali lipat kerugian negara.
Total denda yang harus dibayarkan adalah Rp 3,898 miliar. Pada 12 November 2024, IS telah membayar Rp 2,898 miliar, sedangkan sisa kerugian sebesar Rp 1 miliar telah dibayarkan masing-masing oleh JD dan IS sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan terpenuhinya pembayaran kerugian negara dan sanksi administrasi, Kejati Jatim menghentikan penanganan perkara sesuai Pasal 44B ayat 2 huruf b UU KUP. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari sinergi Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan dalam meningkatkan pendapatan negara melalui penyelesaian perkara perpajakan.
“Upaya ini menjadi langkah nyata menjaga integritas sistem perpajakan Indonesia sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran,” ujar Saiful Bahri Siregar.
Melalui kasus ini, Kejati Jatim mengimbau seluruh Pengusaha Kena Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara. Penegakan hukum yang tegas dan adil diharapkan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk patuh pada aturan perpajakan.(**)