Polda Jatim Bongkar 157 Kasus Curanmor Sepanjang Januari 2025, 142 Tersangka Diamankan

Polda Jatim berhasil mengungkap 157 kasus curanmor sepanjang Januari 2025. Sebanyak 142 tersangka diamankan, dengan barang bukti 134 kendaraan bermotor.

0 126

SURABAYA, Lenzanasional – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama jajaran satuan wilayah (Polres/ta/tabes) sukses mengungkap 157 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Januari 2025. Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di halaman Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (24/1/2025).

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan 142 tersangka beserta barang bukti berupa 134 kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Para Tersangka dan barang bukti di polda jatim

“Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu lebih kurang tiga minggu pada bulan Januari 2025,” ungkap Kombes Pol Dirmanto.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, turut memaparkan rincian pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, dalam 23 hari terakhir, mulai 1 Januari hingga 23 Januari 2025, Ditreskrimum berhasil mengungkap 5 kasus dengan menangkap 7 tersangka serta mengamankan 14 unit kendaraan roda dua.

Sementara itu, jajaran Satreskrim Polres/ta/tabes di seluruh wilayah Jatim mengungkap 152 kasus dengan 135 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 120 kendaraan bermotor, termasuk roda dua dan roda empat.

“Sebanyak 130 tersangka yang kami amankan adalah orang dewasa, sedangkan 5 lainnya masih di bawah umur,” terang Kombes Pol Farman.

Lebih lanjut, Kombes Pol Farman mengungkapkan bahwa beberapa tersangka yang diamankan merupakan residivis. Di Polres Lamongan tercatat ada 2 residivis, Polres Pasuruan Kota 2 residivis, dan Polrestabes Surabaya 1 residivis.

Dari seluruh wilayah, Polrestabes Surabaya mencatat pengungkapan terbanyak. “Kami memberikan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya yang berhasil mengungkap 25 kasus, menangkap 18 tersangka, dan mengamankan 14 kendaraan bermotor,” ujar Kombes Pol Farman.

Dalam konferensi pers, Kombes Pol Farman menjelaskan bahwa pelaku biasanya menjual kendaraan hasil curian melalui media sosial atau jaringan perorangan. Kendaraan sering kali dijual di wilayah terpencil seperti Madura atau daerah perkebunan dan pegunungan.

“Biasanya, mereka menjual kendaraan di daerah yang agak jauh dari tempat kejadian untuk menghindari kecurigaan,” tambah Kombes Pol Farman.

Kombes Pol Farman menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku curanmor, khususnya residivis yang kembali melakukan aksi kejahatan.

“Kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan atau pencurian pemberatan,” tegasnya.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan secara simbolis satu unit kendaraan roda dua kepada salah satu korban curanmor. Kendaraan ini merupakan hasil pengungkapan yang telah dilakukan.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com