Polda Jatim Bongkar Modus Licik Pemalsuan MinyaKita, Pelaku Raup Rp 727 Juta
Polda Jatim mengungkap praktik curang produsen MinyaKita palsu di Sampang dan Surabaya. Pelaku mengurangi volume minyak dan meraup keuntungan ratusan juta.
SURABAYA, Lenzanasional – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik curang produsen minyak goreng curah yang dikemas ulang dalam kemasan MinyaKita. Dalam operasi ini, polisi menemukan indikasi pemalsuan dan pengurangan volume yang merugikan konsumen.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu (12/3).

Menurut Kombes Pol Dirmanto, modus operandi pelaku terungkap setelah Satgas Pangan Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar di Kota Surabaya. Polisi menemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita, baik yang berbentuk pouch maupun botol plastik.
“Awalnya, kami menemukan adanya ketidaksesuaian isi dalam kemasan minyak goreng MinyaKita yang beredar di pasaran. Saat ditimbang, kemasan satu liter hanya berisi 800 hingga 890 mililiter minyak,” ungkap Kombes Pol Dirmanto.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke dua lokasi, yakni di Sampang, Madura, dan Surabaya. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pemilik usaha tersebut sengaja memasukkan minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita dengan volume di bawah standar.
“Kami menemukan indikasi pengurangan isi dan kualitas minyak yang tidak sesuai standar,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.
Di lokasi pertama, yakni di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang, polisi menemukan 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu. Modus yang digunakan adalah mengemas ulang minyak curah dalam kemasan MinyaKita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan isi yang lebih sedikit dari standar.
“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800 hingga 890 mililiter,” jelas Kombes Budi Hermanto.
Lokasi kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya. Dalam penggerebekan pada 12 Maret 2025, polisi mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan satu liter.
Praktik pemalsuan ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun, dengan keuntungan mencapai Rp 727 juta. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
“Untuk pelaku dari Surabaya dan Sampang, yang dari Sampang berinisial PB, sementara tersangka lain masih dalam pengembangan,” ujar Kombes Budi Hermanto.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:
Pasal 120 UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar,” tegas Kombes Budi Hermanto.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Jatim dalam memberantas praktik curang yang merugikan masyarakat. Konsumen diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam produk minyak goreng yang mereka beli.(**)