Polemik Mutasi Jabatan di Pemkot Bekasi, Begini kata Pengamat Komunilasi Politik

0 272

KOTA BEKASI, Lenzanasional – Pengamat komunikasi poltik dari Universitas Indonesia Agus Wahid menilai proses alih tugas jabatan yang dilakukan oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sudah tepat, sepanjang mekanisme dan prosedurnya dijalankan dengan baik.

Agus mengatakan, tujuan mendasar dari rotasi dan mutasi jabatan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilakukan oleh Plt Wali Kota tentunya untuk menjaga spirit kinerja organisasi pemerintahan, sekaligus menjaga efektivitasnya.

Yang menjadi persoalan, kata Agus, apakah untuk mencapai tujuan tersebut haeus dibarengi mutasi? Jika secara kuantitatif tergolong hitungan jari, tentu tak akan berpengaruh pada kinerja yang telah dicapai. Namun, jika mutasi yang dilakukan dianggap perlu demi maksimalisasi dan efektivitas kinerja, tentunya tidak masalah.

“Yang terpenting, spirit mutasi tak ada kata lain kecuali untuk lebih meningkatkan daya kerja, soliditas dan lain-lainnya, sehingga goal utama mutasi benar-benar memberikan nilai tambah bagi struktur baru pemerintahan Kota Bekasi,” kata Agus kepada wartawan, Minggu (15/5/2022).

Namun demikian, jika mutasi itu tetap dilakukan dan demi capaian yang diharapkan, maka pendekatannya harus hindari sikap nepotisme. Yaitu dengan cara merapkan uji kelayakan kompetensi (placement test).

“Pendekatan ini Insya Allah jauh dari nuansa lika and dislike, benar-benar berbasis kompetensi dan integritas,” kata Agus.

Lebih lanjut, kata Agus, atas nama pendekatan psikologis itu, maka akan terhindari juga tekanan politik dr kelompok tertentu atas nama kedekatan personal ataupun politik.

Output pendekatan placement test berbasia kompetensi dan integritas akan menyelamatkan keberadaan sang Plt itu. Sisi lain, spirit kinerja roda pemerintahan jaga akan terpelihara.

Di tengah kondisi yang kadang dilematis, maka pendekatan wasathan secara profesional sungguh menjadi kerangka solusi dari suasana tarik-menarik kepentingan pragmatis. “Harus dicari langkah cerdas yang bisa diterima semua elemen. Inilah strategi efektif untuk mencegah masuknya vested interest pribadi dan atau kelompok,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebagaimana keterangan persnya, pemerintah Kota Bekasi segera melakukan alih tugas jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan guna memenuhi kebutuhan organisasi pemerintahan di daerah tersebut.

Di mana pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah bersurat kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui surat Sekretaris Daerah nomor 2039/KPG.07/BKD tanggal 08 April 2022 tentang konsultasi izin tertulis alih tugas Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kini, surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri tentang persetujuan pelaksanaan rotasi dan mutasi telah beredar luas di media sosial, namun fisik surat belum diterima resmi oleh Pemkot Bekasi.

“Untuk upacara pelantikan dan pengambilan sumpah para pejabat yang dimaksud menunggu surat resmi diterima,” tulis keterangan resmi Humas Pemkot Bekasi sebagaimana yang diterima redaksi, Minggu (15/5/2022).

Adapun dasar Pemkot Bekasi melakukan alih tugas jabatan pejabat administrator dan pengawas berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2008 pasal 132A.

(1). Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, daerah yang diangkat dari serta kepala wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala. daerah/wakil kepala daerah dilarang:

a. Melakukan mutasi pegawai;

b. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang sebelumnya; dikeluarkan pejabat

c. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan

d. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (LIK)

 

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com