Polisi Ungkap Penimbunan 2,8 Ton Pupuk Bersubsidi di Pasuruan

Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

0 124

PASURUAN, Lenzanasional – Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Pengungkapan ini menyoroti pentingnya ketersediaan pupuk bersubsidi guna mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, sesuai agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk bersubsidi yang semakin sulit didapatkan petani di wilayah tersebut.

Menanggapi laporan itu, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi penyebab kelangkaan.

“Kelangkaan ini berdampak langsung pada produktivitas pertanian dan menimbulkan keresahan di kalangan petani yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi,” ujar Iptu Choirul, Selasa (12/11).

Selama penyelidikan, polisi menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penggilingan padi di Dusun Selorentek Kulon, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton.

Gudang milik seorang berinisial MHS tersebut diduga digunakan sebagai tempat penimbunan pupuk bersubsidi yang seharusnya didistribusikan kepada petani.

Di lokasi, petugas menemukan 41 karung pupuk Phonska dan 15 karung pupuk Urea, masing-masing seberat 50 kg.

Saat dimintai keterangan, pemilik gudang, MHS, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin edar dan asal-usul pupuk tersebut.

Polisi pun menyita seluruh barang bukti dan membawa MHS untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami sedang mendalami bagaimana MHS memperoleh dan menimbun pupuk dalam jumlah besar,” tambah Iptu Choirul. Polisi kini juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal terkait kasus ini.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan keseriusan Polres Pasuruan Kota dalam mendukung kebijakan prioritas Presiden yang menekankan pentingnya ketahanan pangan nasional.

“Penimbunan ini berdampak langsung pada petani yang menjadi tulang punggung sektor pangan,” ujarnya.

Ia juga berkomitmen akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar sampai ke tangan petani.

Tindakan ini akan diproses hukum sesuai undang-undang terkait pelanggaran izin dan perlindungan konsumen.

Kasus ini mendapat apresiasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan.

Kabid Disperindag, Eddy Irawan, menyampaikan dukungannya atas langkah Polres Pasuruan Kota. “Tindakan ini penting untuk menjaga stabilitas distribusi pupuk bersubsidi yang sering kali disalahgunakan,” ujarnya.

Irwan Eko Prasetyo, Kabid Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan, juga memberikan apresiasi dan mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” ucapnya.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan kelangkaan pupuk bersubsidi demi keuntungan pribadi.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com