Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus Judi Online dan TPPO

Polres Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana, termasuk judi online (judol) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keberhasilan ini sejalan dengan program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan judi dan perdagangan manusia.

0 144

KOTA MADIUN, Lenzanasional – Polres Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana, termasuk judi online (judol) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keberhasilan ini sejalan dengan program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan judi dan perdagangan manusia.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus judi online yang terungkap menggunakan modus permainan biliar. Para pelaku menyasar individu dengan sumber dana untuk dijadikan target taruhan. Selain itu, promosi judi dilakukan melalui endorse di akun media sosial tertentu.

“Melalui situs judi online, para pelaku menawarkan permainan tersebut kepada masyarakat. Transaksi dan permainan dilakukan melalui platform digital yang terhubung dengan akun-akun tertentu,” jelas AKBP Agus pada Senin (25/11).

Sementara itu, dalam kasus TPPO, tersangka diketahui berpindah-pindah lokasi selama kurang lebih 12 bulan di wilayah Madiun Raya. Sasaran utamanya adalah anak-anak usia rentan yang dibujuk untuk dijadikan korban eksploitasi seksual.

“Tersangka menggunakan bujuk rayu untuk menarik korban, yang kemudian dikomersialkan melalui komunikasi dengan pelanggan,” tambah AKBP Agus.

Keberhasilan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung visi pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman dari tindak kriminal, khususnya yang menyasar kelompok rentan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. (**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com