Polres Malang Ungkap 16 Kasus Perjudian, 17 Tersangka Diamankan

Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 16 kasus perjudian dengan mengamankan 17 tersangka dalam operasi selama Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

0 125

MALANG, Lenzanasional – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 16 kasus perjudian dengan mengamankan 17 tersangka dalam operasi selama Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menjelaskan bahwa kasus perjudian yang terungkap meliputi perjudian konvensional seperti judi dadu dan togel, serta perjudian online yang dioperasikan melalui platform digital.

“Dari total 17 tersangka, semuanya diduga terlibat langsung sebagai pelaku dalam praktik perjudian,” ujar Kompol Imam, Rabu (13/11).

Perjudian online dilakukan oleh para tersangka dengan berperan sebagai penyedia layanan atau fasilitator bagi para pemain. Sementara itu, sebagian tersangka lainnya bertindak sebagai bandar dan pengepul dalam judi konvensional seperti dadu dan togel.

Kompol Imam menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjalankan Program Asta Cita Presiden yang salah satunya menekankan pemberantasan tindak pidana perjudian.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa dari total tersangka, enam orang terlibat dalam judi dadu dan togel, sementara sebelas lainnya dalam perjudian online. Para pelaku perjudian online diketahui memiliki omzet harian antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, yang dalam sebulan dapat mencapai jumlah signifikan.

“Dalam sebulan, pendapatan mereka bisa mencapai angka yang besar. Omzet dari judi dadu dan togel juga serupa,” jelas AKP Dadang.

AKP Dadang menambahkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Polda Jatim masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan perjudian lain yang masih beroperasi.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 Ayat (1) ke (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com