Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan
Polres Nganjuk, Polda Jatim, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dan berhasil mengamankan dua tersangka dalam dua operasi terpisah. Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, membenarkan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk selama akhir pekan.
NGANJUK, Lenzanasional – Polres Nganjuk, Polda Jatim, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dan berhasil mengamankan dua tersangka dalam dua operasi terpisah. Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, membenarkan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk selama akhir pekan.
“Dua tersangka sudah kami amankan dalam dua operasi berbeda,” ujar AKBP Siswantoro pada Selasa (15/10).
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) di lokasi kejadian. Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini berkat partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu malam, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun Bandung, Desa Betet, Kecamatan Ngronggot. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial L (23), yang kedapatan membawa sabu seberat 0,38 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua ponsel dan sebuah mobil Daihatsu Ayla berwarna putih milik L. Berdasarkan pengakuannya, L mendapatkan barang tersebut atas permintaan seorang pria berinisial S, warga Surabaya, yang saat ini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kasus kedua terungkap pada Minggu pagi, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 04.15 WIB, di sebuah rumah di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono. Polisi menangkap seorang pria berinisial W alias G (30), yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu dengan total berat 0,99 gram, ratusan butir pil dobel L, timbangan digital, dan alat bukti lainnya. Berdasarkan pengakuan W, ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial M, warga Kediri, yang juga berstatus DPO.
Di tempat terpisah, Kasat Resnarkoba Iptu Heru Prasetya menyampaikan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pengembangan kasus ini akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Nganjuk,” jelas Iptu Heru, seraya menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(R1F)