Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Amankan 11,30 Gram dan Dua Tersangka
Komitmen Polres Nganjuk, Polda Jatim, dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dua kasus peredaran sabu berhasil diungkap di dua lokasi berbeda pada Selasa (7/1/2025), dengan barang bukti mencapai 11,30 gram.
NGANJUK, Lenzanasional – Komitmen Polres Nganjuk, Polda Jatim, dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dua kasus peredaran sabu berhasil diungkap di dua lokasi berbeda pada Selasa (7/1/2025), dengan barang bukti mencapai 11,30 gram.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial SA (29), warga Desa Jatirejo, Loceret, dan LW (26), warga Desa Jetis, Pace, telah diamankan. Barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencakup sabu seberat 11,30 gram, timbangan digital, dan alat hisap.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (6/1/2025) dini hari di rumah SA, Desa Jatirejo. Petugas menemukan 2,33 gram sabu, timbangan digital, dan alat hisap. SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pemasok berinisial AR (DPO) asal Tulungagung.
Penangkapan kedua dilakukan di Desa Jetis, Pace. Tersangka LW ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 8,97 gram, timbangan digital, alat hisap, dan sepeda motor. LW diketahui berperan sebagai pengedar yang memasarkan barangnya di wilayah Nganjuk dan sekitarnya.
“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H.
Polres Nganjuk juga terus melakukan penyelidikan untuk melacak pemasok utama dan jaringan distribusi lainnya. Selain itu, masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan penyalahgunaan narkotika guna menjaga kondusivitas wilayah.(**)