Polres Ponorogo Ungkap Peredaran Ribuan Pil Double L, Tiga Tersangka Diamankan
Satresnarkoba Polres Ponorogo, Polda Jatim, kembali mencetak prestasi dengan mengamankan tiga tersangka pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) berupa pil Double L. Dari hasil operasi ini, puluhan ribu butir obat keras daftar G berhasil disita bersama uang tunai yang diduga hasil penjualan.
PONOROGO, Lenzanasional – Satresnarkoba Polres Ponorogo, Polda Jatim, kembali mencetak prestasi dengan mengamankan tiga tersangka pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) berupa pil Double L. Dari hasil operasi ini, puluhan ribu butir obat keras daftar G berhasil disita bersama uang tunai yang diduga hasil penjualan.
Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, Iptu Mohammad Mustofa Sahid, S.H, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil Double L di Desa Wates dan Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, Ponorogo.
“Petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Deny, warga Desa Slahung, bersama Putut, warga Desa Kambeng, Kecamatan Slahung,” ujar Iptu Mohammad Mustofa Sahid dalam konferensi pers di gedung Pesat Gatra Polres Ponorogo, Selasa (14/12/2024).
Dari hasil penggeledahan terhadap dua tersangka tersebut, ditemukan barang bukti berupa 7.222 butir pil Double L dan uang tunai sebesar Rp 7 juta. Barang bukti ini diduga kuat berasal dari hasil penjualan obat terlarang.
Penyelidikan lebih lanjut membawa petugas kepada tersangka ketiga, yakni Sanggar, warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Kota Ponorogo.
“Dari tangan Sanggar, ditemukan enam botol pil Double L dengan total 31.350 butir,” lanjut Iptu Mohammad Mustofa Sahid.
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut,” ucapnya.
Ketiga pelaku kini menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kapolres Ponorogo menegaskan, langkah tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Ponorogo dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(**)