Polres Ponorogo Ungkap Tiga Kasus Perjudian Online Selama November 2024

Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo, Polda Jatim, berhasil mengungkap tiga kasus perjudian online jenis togel selama November 2024. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wengker Polres Ponorogo pada Rabu (4/12/2024). Acara tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, S.H., M.H.

0 141

PONOROGO, Lenzanasional – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo, Polda Jatim, berhasil mengungkap tiga kasus perjudian online jenis togel selama November 2024. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wengker Polres Ponorogo pada Rabu (4/12/2024). Acara tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, S.H., M.H.

Dalam paparannya, AKP Rudy menjelaskan detail masing-masing kasus yang terjadi di beberapa wilayah Ponorogo.

Kasus pertama terungkap di Poskamling Desa Bajang pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menetapkan tersangka berinisial M alias Pentol (65), warga Dukuh Butung, Desa Bajang.

“Ia dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta,” jelas AKP Rudy.

Kasus kedua melibatkan dua tersangka, yakni R (56) dan DR alias Sidol (74), yang juga merupakan warga Desa Bajang.

“Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan Pasal 303 Bis ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta,” tambahnya.

Kasus ketiga terjadi di sebuah warung di Desa Jarak, Kecamatan Siman, pada Rabu, 14 November 2024. Polisi menangkap tersangka berinisial MY (45), warga setempat, yang diduga mengelola perjudian online melalui situs “Pangeran Toto3” dengan akun jenggot77.

“MY dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara,” kata AKP Rudy.

Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, terutama yang memanfaatkan teknologi.

“Kami berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan tegas agar Ponorogo bebas dari tindak pidana perjudian, selaras dengan program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo,” ujarnya.

Langkah tegas Polres Ponorogo ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap wilayah mereka menjadi lebih aman dan kondusif tanpa praktik perjudian.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com