Polres Sampang Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Selamatkan Tiga Perempuan Asal NTB

Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyalahgunaan narkoba. Keberhasilan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

0 111

SAMPANG, Lenzanasional – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyalahgunaan narkoba. Keberhasilan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus TPPO ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang di kawasan Kelurahan Gunung Sekar. Tersangka berinisial F (47) ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polres Sampang. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Safril Selfianto segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka,” jelas AKBP Hendro Sukmono pada Selasa (5/12).

Dari penggeledahan, polisi berhasil menyelamatkan tiga perempuan asal Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

Menurut Kapolres, tersangka F membeli korban S (39) dari pelaku lain berinisial B (buron) dengan harga Rp15 juta. Selanjutnya, korban akan dijual kepada Abu Hasan, warga negara Arab Saudi, dengan harga Rp40 juta. Hal serupa dilakukan terhadap korban D dan P, yang dibeli dari pelaku lain berinisial M (buron) seharga Rp15 juta per orang dan akan dijual dengan harga Rp40 juta per orang ke Uni Emirat Arab.

“Tersangka F melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan membeli dan menjual korban untuk dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri,” tegas AKBP Hendro Sukmono.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Penyelamatan korban dan pengungkapan kasus ini adalah komitmen Polri untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana perdagangan orang,” pungkas AKBP Hendro Sukmono.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com