Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Komplotan Curanmor, Empat Rekannya Masih Buron
Tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan satu anggota komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi secara mobile di wilayah Malang Raya dan Surabaya. Pelaku berinisial SB (31), warga Tandes, Surabaya, ditangkap saat melancarkan aksinya di Jl Mertojoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Rabu dini hari (1/1).
KOTA MALANG, Lenzanasional – Tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan satu anggota komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi secara mobile di wilayah Malang Raya dan Surabaya. Pelaku berinisial SB (31), warga Tandes, Surabaya, ditangkap saat melancarkan aksinya di Jl Mertojoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Rabu dini hari (1/1).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kasat Reskrim Kompol M Sholeh menjelaskan bahwa komplotan ini beroperasi secara terorganisir. “Mereka berbagi tugas, mulai dari mencari sasaran hingga mengeksekusi target. Mereka juga menggunakan HT untuk memudahkan koordinasi di lapangan,” ujar Kompol Sholeh.Kamis, (2/1/2025).
Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, ketika korban bernama Tiara baru tiba di kosnya dan mendapati pelaku mencoba membawa kabur sepeda motornya. Setelah diteriaki, pelaku melarikan diri bersama kendaraan korban. Berkat teriakan korban, warga sekitar turut membantu pengejaran bersama polisi hingga SB berhasil diamankan sekitar pukul 05.00 WIB di Jl Mertojoyo Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, kunci T, dan kendaraan Vespa yang digunakan pelaku. “Empat anggota komplotannya berhasil melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran,” tambah Kompol Sholeh.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa SB mengaku baru pertama kali beraksi di Kota Malang. Namun, pengembangan penyelidikan menunjukkan komplotan ini telah melakukan aksi serupa di berbagai wilayah Malang Raya dan Surabaya dengan modus mencari kendaraan di area parkir yang minim pengawasan.
SB kini diamankan di Polresta Malang Kota bersama barang bukti dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami terus memburu anggota komplotan lainnya dan berkoordinasi dengan kepolisian wilayah lain untuk mempersempit ruang gerak mereka,” tegas Kompol Sholeh.
Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah tindak kejahatan. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian disebut menjadi kunci utama menjaga keamanan di lingkungan sekitar.(**)