Polri Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes Senilai Rp 1,1 Triliun
Polri meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo. Kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
JAKARTA, Lenzanasional – Direktorat Korupsi Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Polri resmi menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam dugaan korupsi proyek konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, milik PTPN XI.
Proyek yang berlangsung sejak 2016 hingga 2022 ini gagal memenuhi target utama, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor, sehingga memunculkan indikasi penyimpangan yang merugikan negara. Rabu, (29/1/2025).
Kasus ini bermula dari proyek strategis BUMN yang didanai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar, ditambah pinjaman lebih dari Rp 462 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, kontraktor utama KSO Wika-Barata-Multinas tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula, sehingga gagal mencapai spesifikasi teknis yang dijanjikan.

Menurut Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi (IJP) Cahyono Wibowo, SH., MH, penyidikan akan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara.
“Kasus ini terkait dengan proyek berskala besar yang menggunakan dana negara dan anggaran pinjaman. Kami menemukan adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, penyidikan akan terus dilakukan untuk menemukan bukti-bukti tambahan serta menetapkan tersangka,” jelas IJP Cahyono Wibowo.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pembayaran kepada kontraktor telah mencapai 99,3% dari nilai kontrak sebesar Rp 716,6 miliar, meskipun proyek belum memenuhi standar yang dijanjikan.
Pada tahun 2022, PTPN XI akhirnya memutus kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah proyek dinilai gagal memenuhi target. Penyidik juga telah memeriksa 49 saksi, termasuk pihak PTPN XI dan perwakilan dari kontraktor.
“Proses penyidikan ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pihak terkait lainnya,” tambah IJP Cahyono Wibowo.
Dengan meningkatnya status kasus ini menjadi penyidikan, tim penyidik akan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes.(**)