Polri Tegas Hukum 9 Anggota Terkait Kasus DWP 2024, 3 Dipecat dan 6 Didemosi

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan kode etik dengan menjatuhkan sanksi kepada sembilan anggota yang terlibat pelanggaran etik dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Divisi Propam Polri menghasilkan keputusan tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota dan demosi selama 5 hingga 8 tahun untuk enam anggota lainnya.

0 121

JAKARTA, Lenzanasional – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan kode etik dengan menjatuhkan sanksi kepada sembilan anggota yang terlibat pelanggaran etik dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Divisi Propam Polri menghasilkan keputusan tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota dan demosi selama 5 hingga 8 tahun untuk enam anggota lainnya.

Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, dalam keterangan pers Selasa (7/1/2025), menegaskan bahwa Polri berkomitmen menjaga integritas institusi. “Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan diawasi langsung oleh Kompolnas,” ujar Kombes Pol Erdi.

Kasus ini bermula ketika sembilan anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meminta uang sebagai imbalan pembebasan sejumlah penonton konser DWP 2024 yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Tindakan ini dinyatakan melanggar sejumlah aturan, termasuk Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sidang KKEP yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri menghasilkan berbagai sanksi, termasuk:

DW: Demosi selama 5 tahun, penempatan di tempat khusus selama 30 hari, dan pembinaan rohani serta mental selama 1 bulan.

RP dan Pelanggar Lainnya: Sanksi serupa diberikan, dengan tambahan pernyataan maaf tertulis kepada pimpinan Polri.

Kombes Pol Erdi menyebut bahwa dua pelanggar telah mengajukan banding atas keputusan tersebut. Sidang ini dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto dengan melibatkan 14 saksi.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polri untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun,” tutup Kombes Pol Erdi.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan berintegritas.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com