Polsek Pabean Cantikan Tangkap Pengedar Sabu Asal Sawah Pulo, Sita 46 Poket Sabu Siap Edar
Upaya pemberantasan narkotika di Surabaya kembali menunjukkan hasil positif. Anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MA (29) di wilayah Sawah Pulo, Kecamatan Semampir, pada Senin (28/10) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
SURABAYA, Lenzanasional – Upaya pemberantasan narkotika di Surabaya kembali menunjukkan hasil positif. Anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MA (29) di wilayah Sawah Pulo, Kecamatan Semampir, pada Senin (28/10) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya, Kompol Teddy Tridani, melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa tersangka MA tidak berkutik saat ditangkap. Polisi menemukan barang bukti berupa 46 poket sabu siap edar dengan berat total 10,28 gram. Setiap poket sabu tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp300.000.
“Selain sabu, kami juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp200.000, empat pipet kaca, satu handphone, dan dompet kecil bermotif bunga biru yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang bukti,” ungkap Iptu Suroto, Kamis (31/10).
Menurut pengakuan MA, ia sudah lama menjadi pengedar sabu dengan sejumlah pelanggan di Surabaya. Temuan sabu dalam jumlah besar ini mengindikasikan bahwa MA adalah pengedar aktif di kawasan tersebut.
“Berkat informasi dari masyarakat, anggota Polsek Pabean Cantikan berhasil menangkap MA dan menyita barang bukti sabu dalam jumlah besar. Ini adalah bentuk kerja sama yang kami harapkan untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba,” ujar Kapolsek.
Saat ini, tersangka MA ditahan di Mapolsek Pabean Cantikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang mungkin terhubung dengan tersangka.
Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmen mereka dalam memerangi narkoba di Surabaya dan berharap lebih banyak warga berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.(R1F)