Positif Konsumsi Narkoba, Kajari Kabupaten Madiun Dicopot

0 115

SURABAYA, Lenzanasional – Kajari Kabupaten Madiun (Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun), Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H., M.H., dicopot dari jabatannya karena positif narkoba. Hal itu ditegaskan Kajati Jatim (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), Dr. Mia Amiati, SH., M.H.

Kajati perempuan pertama di Jatim ini mengungkapkan, awal terkuaknya Kajati Kabupaten Madiun Positif narkoba, pada saat ada kunjungan kerja Komisi III DPR RI pada 12 Mei 2023 lalu, semua Kajari dari 39 Kota/ Kabupaten hadir di kantor Kejati Jatim.

“Saya selaku Kajati berinisiatif untuk melaksanakan test urine dan rambut terhadap para Kajari se Jawa Timur. Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine termasuk biaya yang diperlukan,” terang Mia. Jumat (9/6/2023).

“Jadi setelah acara Kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut secara bergantian dengan SOP sesuai ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi,” terang Mia.

“Ketika hasil test urine dan pengecekan sample rambut sudah kami dapatkan dari Polda Jatim (tanggal 16 Mei 2023) terlihat bahwa ada 1 orang yang dinyatakan positif menggunakan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina,” lanjut Mia.

Berdasarkan data yang Kejati miliki, kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut atas nama Kajari Kabupaten Madiun.

“Selanjutnya saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk,” ujar Mia. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com