SURABAYA, Lenzanasional – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Surabaya bersama berbagai organisasi buruh dan serikat pekerja resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk membantu pekerja yang haknya dilanggar oleh perusahaan serta memberikan edukasi terkait hak-hak ketenagakerjaan.
Posko THR ini dikelola oleh LBH Surabaya Pos Malang, Lembaga Bantuan Hukum Buruh dan Rakyat (LBH BR) Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) Jawa Timur, Serikat Buruh Rakyat Bergerak (SKOBAR) Mojokerto, BPJS Watch Jawa Timur, Sindikasi Jawa Timur, dan Komunitas Pemuda Independen (KOPI).

THR Keagamaan adalah hak pekerja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016.
Berdasarkan regulasi tersebut, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja 1–12 bulan memperoleh THR secara proporsional. Bahkan, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam 30 hari sebelum hari raya tetap berhak mendapatkan THR.
Perusahaan wajib membayar THR tepat waktu, sehingga pekerja dapat merayakan hari raya dengan layak tanpa kekhawatiran finansial.
Meski aturan THR sudah jelas, banyak perusahaan di Jawa Timur yang tetap melanggar hak pekerja. Berdasarkan laporan LBH Surabaya dalam dua tahun terakhir, beberapa kasus pelanggaran yang sering terjadi meliputi:
Perusahaan tidak membayar THR dan tidak ada tindak lanjut dari pengawas ketenagakerjaan.
Perusahaan membayar THR tidak sesuai ketentuan.
THR dibayarkan terlambat, melampaui batas waktu yang ditentukan.
Perusahaan membayar THR tetapi kemudian mem-PHK pekerja.
Pekerja yang di-PHK sebelum THR dibayarkan tidak menerima haknya.
LBH Surabaya menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan sebagai faktor utama berulangnya kasus pelanggaran THR. Minimnya tindakan tegas dari pengawas ketenagakerjaan membuat banyak pekerja mengalami keterlambatan pembayaran THR, bahkan hingga 2–3 bulan setelah hari raya.
Tidak hanya itu, banyak pekerja yang mengadukan pelanggaran justru menghadapi ancaman PHK atau dipaksa menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak akan menuntut haknya.
Sebagai langkah preventif, Posko THR 2025 telah mengajukan permintaan pengawasan dini terhadap 11 perusahaan yang sebelumnya melakukan pelanggaran.
Dengan langkah ini, tim posko berharap perusahaan lebih patuh terhadap regulasi dan tidak mengulangi praktik pelanggaran THR yang merugikan pekerja.
Posko THR 2025 akan beroperasi mulai 4 Maret 2025 hingga H-5 Idul Fitri untuk menerima laporan dan memberikan advokasi kepada pekerja.
Buruh yang mengalami kendala dalam pencairan THR dapat melaporkan masalahnya melalui pengaduan online maupun langsung ke posko yang tersebar di berbagai daerah Jawa Timur.
1. Pengaduan Online
Formulir Google: https://bit.ly/FormulirTHR2025
Hotline Call: 031-5022273
SMS/WhatsApp: 0822-3000-3197 / 0878-5154-7061
Email: [email protected]
Facebook: Posko Pengaduan THR Buruh Jawa Timur
2. Pengaduan Offline
Surabaya
Kantor LBH Surabaya – Jl. Kidal No. 6, Pacar Keling, Surabaya
DPW FSPMI Jawa Timur – Ruko Simo Indah B-2, Jl. Simo Pomahan II, Surabaya
Posko Orange Ngagel – Jl. Mustika No. 10, Surabaya
Sidoarjo
Kantor LBH Buruh & Rakyat Jawa Timur – Pondok Jati Blok BE-16, Pagerwojo, Sidoarjo
Omah Perjuangan – Jl. Berbek Industri V, Bebek, Berbek, Waru, Sidoarjo
Mojokerto
Sekretariat SKOBAR – RT.008/RW.003, Desa Perning, Jetis, Mojokerto
Malang
LBH Surabaya Pos Malang – Jl. Teluk Perigi, RT.001/RW.010, Tirtomoyo, Pakis, Malang
Pembukaan Posko THR 2025 menjadi langkah strategis dalam melindungi hak buruh dan menekan pelanggaran THR yang terus terjadi setiap tahun.
Melalui posko ini, pekerja tidak lagi berjuang sendiri. Dengan advokasi dari LBH Surabaya dan serikat buruh, diharapkan setiap pelanggaran THR dapat ditindak tegas sehingga pekerja dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan layak.(**)
