Residivis Narkoba di Surabaya Kembali Diringkus, Polisi Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi

Seorang residivis narkoba kembali ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti sabu dan ekstasi. Polisi kini memburu pemasok utama yang masih buron.

0 130

SURABAYA, Lenzanasional – Surabaya kembali diguncang kasus peredaran narkotika. Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang residivis yang kedapatan membawa puluhan gram sabu dan beberapa butir ekstasi. Pelaku, yang sebelumnya pernah dipenjara karena kasus serupa, kini harus kembali berhadapan dengan hukum.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka berinisial S (35), warga Wonokromo, Surabaya, diringkus di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Dupak, Kecamatan Krembangan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima kantong plastik berisi sabu dengan total berat sekitar 2,88 gram serta beberapa butir ekstasi berwarna hijau dan biru.

Polisi tangkap residivis narkoba di Surabaya dengan barang bukti sabu dan ekstasi.

“Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone, tas selempang hitam, serta sepeda motor Honda Beat bernopol L-3180-KE yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya,” ujar AKBP Miftah, Selasa (4/2).

Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian menggeledah kamar kos tersangka di Jalan Petemon IV Belakang, Kecamatan Sawahan. Hasilnya, ditemukan delapan kantong plastik berisi sabu seberat 23 gram, dua timbangan elektrik, satu kartu ATM, dan dua bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk membagi-bagi barang haram tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial H (DPO) yang hingga kini masih dalam pengejaran. Modus operandi yang digunakan adalah sistem ‘ranjau’, di mana narkoba diletakkan di titik tertentu dan kemudian diambil oleh tersangka untuk diedarkan,” kata AKBP Miftah.

Dalam keterangannya, tersangka S mengaku telah lima kali menerima narkotika dari H (DPO) sejak 4 November 2024. Setiap 50 gram sabu dan 50 butir ekstasi yang berhasil diedarkan, ia mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.

“Kami masih mendalami jaringan yang terkait dengan tersangka ini. Kami juga terus memburu pemasok utamanya yang masih buron,” ungkap seorang petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com