Residivis Pengedar Sabu Putat Jaya Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Barang Bukti Hampir 49 Gram Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial JW (41) Alamat Putat Jaya C Barat Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan dan kos di Jl. Dukuh Kupang Timur Gang 7, Surabaya. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat netto 48,97 gram.

0 198

SURABAYA , Lenzanasional – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.

Pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial JW (41) Alamat Putat Jaya C Barat Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan dan kos di Jl. Dukuh Kupang Timur Gang 7, Surabaya. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat netto 48,97 gram.

Berdasarkan laporan kepolisian LP/A/636/XI/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polrestabes Surabaya, tersangka JW yang merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2015 dan 2021, mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Jumat, (29/11/2024).

Barang bukti yang disita terdiri dari 11 kantong plastik berisi kristal putih, satu timbangan elektrik, satu bungkus bekas permen, dan sebuah ponsel merek Oppo.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan S.I.K., M.H., M.Si. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, tersangka JW mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang berinisial S (DPO).

Barang tersebut diterima tersangka JW melalui metode ranjau di depan pom bensin di Jalan Tidar, Surabaya. Sabu sebanyak 50 gram tersebut dibeli seharga Rp 50 juta untuk dijual kembali.

Tersangka JW mengaku telah melakukan transaksi serupa sebanyak empat kali dan aktif menjual sabu selama tiga bulan terakhir dengan keuntungan Rp 500 ribu per gram.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan S.I.K., M.H., M.Si. menambahkan Tersangka JW juga diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine. Saat ini, polisi masih memburu pemasok utama, yakni S yang telah ditetapkan sebagai buronan.

Tersangka JW akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Surabaya dan menindak tegas pelakunya. Kami juga berharap peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait jaringan narkoba,” tegas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan S.I.K., M.H., M.Si.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkotika.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com