Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya Mengamankan Tukang Rombeng Yang Nyambi Jual Sabu
Surabaya,Lenzanasional com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menangkap satu pelaku berinisial DN, (44 tahun) terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Jalan Bratang Gede Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku DN ditangkap petugas dari Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jalan Bratang Gede, Surabaya pada, Selasa (26 Juli 2022).
Saat ditangkap, polisi menemukan dengan barang bukti, Satu buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 1,52 gram, 1 Buah sekrop sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 bandel plastik klip kosong, Uang tunai Rp.100.000, dan 1 Buah HP Samsung.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, pada Rabu (03/8/2022) mengatakan, pelaku DN sudah menjadi target operasi polisi.
Untuk diketahui, pelaku DN kita tangkap karena sebagai pengedar sabu-sabu di Jalan Bratang Gede Surabaya. Selain itu, dari pemeriksaan penyidikan, DN mengakui sabu tersebut, di dapat dari seseorang yang berinisial R (DPO), di Surabaya, mereka awalnya dengan cara bertemu dan nantinya sabu-sabu tersebut untuk dijual lagi.
Kami memang curiga dia ini mengedarkan sabu-sabu. Kemudian kami melakukan penyelidikan. Akhirnya kami melakukan penggerebekan dan menemukan paket sabu tersebut. Kami masih mengejar R yang juga menjadi pengedar,” ujar Hendro.
Sementara itu, Pria yang berprofesi sebagai tukang rombeng itu, Meski berdalih, polisi menegaskan bahwa DN adalah pengedar sabu-sabu.
“Pelaku DN bersama barang bukti sabu kita amankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan DN kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(ART)