Sidang Lanjutan Perkara Kejahatan Perbankan Dan ITE Yang Membelit Husni Dan Maulana Dengan Agenda Keterangan Saksi

0 236

Surabaya,Lenzanasional com – Sidang lanjutan perkara kejahatan perbankan dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang membelit Maulana Arifin, M Husni CS dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu, (19/10/2022).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi yakni Robby selaku Direktur kepatuan PT. Rekeningku.com.

Robby mengatakan bahwa, pada intinya kami tidak mengatahui siapa yang membobol bank atau yang mentransfer dana tersebut, yang jelas adanya akun untuk yang bertransaksi untuk pembelian di marketplence, lalu kita proses.

“Karena akun itu adalah milik privasi,” katanya diruang garuda 2 PN Surabaya.

Disinggung terkait berapa total kerugian oleh Majelis Hakim.

Robby menjelaskan bahwa, kami belum menotal keseluruhannya, kerugian bervariasi dari diatas Rp.1 miliar dan ada yang juga dibawah Rp.1 miliar.

Atas keterangan saksi para terdakwa menyatakan tidak membantahnya,” iya benar yang mulia,” saut para terdakwa.

Sebelum menutup persidangan Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa, dikarenakan saksi satunya tidak bisa hadir maka sidang ditunda minggu depan.

“Nantinya para terdakwa akan dihadirkan dipersidangan, supaya lebih jelas,” kata Hakim Suparno sembari mengetuk palu persidangan.

Selepas sidang Robby menjelaskan bahwa, kami di marketplence aset crypto hanya sebagai penerima dana saja, apabila akun benar ada dana, maka pengguna bisa melakukan transaksi dan lainnya, itu adalah dari pengguna kita, yang seharusnya mengelola dan memvalidasi akun itu adalah pihak dari Bank BNI.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa I Maulana Arifin bersama-sama dengan Terdakwa II M. Husni Mubaroq alias Gemblung berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar awal bulan Maret 2022 bertempat di Hotel Louis Kienne Pandanaran Kota Semarang Terdakwa I meretas Aplikasi Mobile Banking Bank BNI dengan menggunakan satu buah handphone Samsung Note 10 miliknya dan satu buah laptop merk Asus milik terdakwa II dengan cara awalnya terdakwa I mendownload Aplikasi di PLAY STORE dengan versi 4.5 setelah itu dibongkar dengan menggunakan Aplikasi ANDROID JADX selanjutnya terdakwa I membuat Aplikasi Mobile Banking Bank BNI “versi sendiri” yang disebut “BNI” dan “BNI Tools” lalu terdakwa I menjalankan Aplikasi “BNI” dan “BNI Tools” tersebut dengan cara memasukkan username, password dan PIN dan bisa melakukan transaksi seperti Cek Saldo dan Transfer.

Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II menjalankan aplikasi “BNI” dan “BNI Tools” tersebut dengan cara pertama-tama membuka aplikasi “BNI” dan “BNI Tools”, selanjutnya memasukkan data nasabah Bank BNI pada aplikasi “BNI” berupa (username, password, SIM Serial Number, Device Type, OS Version), selanjutnya memasukkan password acak kedalam aplikasi “BNI Tools” dan MENDECRYPT PIN menjadi kode pin Mobile Banking milik nasabah no, lalu memasukkan kode pin Mobile Banking Bank BNI milik nasabah tersebut pada kolom password di aplikasi “BNI” selanjutnya klik Login sehingga muncul tampilan data nasabah berupa nama nasabah, nomor rekening, jumlah saldo, jenis rekening, transfer keluar, dan transfer ke sesama dan disamping tampilan tersebut terdapat beberapa jenis pilihan menu salah satunya “transfer”, kemudian untuk menarik dana nasabah Bank BNI caranya adalah menekan pilihan “Transfer” pada tampilan aplikasi lalu mentransfer sesuai tujuan, setelah berhasil mentransfer maka akan muncul notifikasi “sukses”.

Kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengoperasikan “BNI” dan “BNI Tools” tersebut selanjutnya setelah data-data nasabah Bank BNI beserta akun mobile bankingnya yang telah berhasil diperoleh terkumpul, Terdakwa II setelah mengetahui data nasabah-nasabah dan mengecek saldo rekening nasabah lalu memilah-milah, terdakwa II memberikan data-data tersebut beserta aplikasi penarik dana (“BNI” dan “BNI Tools”) kepada Saksi Adi Ramadhan (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian Saksi Adi Ramadhan dana yang ada di rekening nasabah-nasabah tersebut ditarik dengan menggunakan aplikasi penarik dana (“BNI” dan “BNI Tools”) yang telah Terdakwa I buat.

Dalam kurun waktu sejak bulan Maret Tahun 2022 hingga bulan Juli Tahun 2022 Maulana Arifin dan M Husni Mubaroq telah berhasil mengakses data nasabah-nasabah Bank BNI yang terdapat dalam Aplikasi Mobile Banking Bank BNI sebanyak kurang lebih 150 nasabah Bank BNI.

Bahwa terdakwa Maulana Arifin dan M Husni Mubaroq tidak memiliki ijin dan tidak mempunyai hak serta wewenang dalam mengakses Mobile Banking nasabah-nasabah Bank BNI tersebut.

Terdakwa Maulana mendapatkan keuntungan total sebesar kurang lebih Rp 400 juta, sedangkan terdakwa M. Husni mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp 150 juta.

Akibat perbuatan terdakwa Maulana Arifin dan M Husni Mubaroq dalam mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara meretas Mobile Banking Bank BNI mengakibatkan kerugian sebesar kurang lebih Rp 838.101.789 dan didakwa dengan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com